Wacana Polri di Bawah Kementerian Khusus Dinilai Berisiko, kaporli Listyo Sigit tegas menolak

Redaksi
Januari 26, 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T11:23:07Z
Jakarta, detiksatu.com || Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian khusus kembali menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi independensi penegakan hukum dan prinsip negara hukum di Indonesia, jika tidak disertai desain pengawasan yang ketat.

Penolakan tegas terhadap wacana tersebut juga disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan tidak sepakat apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena dinilai dapat melemahkan institusi kepolisian serta sistem ketatanegaraan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), Listyo bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani ketimbang menjabat sebagai Menteri Kepolisian apabila struktur tersebut benar-benar diterapkan.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo.

Ia mengungkapkan sempat menerima pesan singkat yang berisi tawaran untuk menduduki jabatan Menteri Kepolisian. Namun menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, bahkan Presiden.

“Meletakkan Polri di bawah kementerian itu sama dengan melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” ujarnya.

Listyo menegaskan, apabila harus memilih antara keberadaan Menteri Kepolisian atau pencopotan dirinya sebagai Kapolri, maka ia lebih memilih dicopot dari jabatan tersebut.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah Presiden atau polisi tetap di bawah Presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.

Menurut Listyo, kedudukan Polri saat ini sudah ideal karena berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Struktur tersebut dinilai membuat Polri lebih efektif, fleksibel, dan independen dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah memisahkan Polri dari TNI sebagai bagian dari upaya membangun kepolisian sipil (civilian police). Pemisahan itu, kata dia, menjadi momentum bagi Polri untuk membenahi doktrin, struktur organisasi, akuntabilitas, dan mekanisme kerja.

Secara konstitusional, Listyo menegaskan posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Tap MPR RI Nomor VII Tahun 2000 juga menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dengan TNI. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian perlu dikaji secara mendalam. Tanpa jaminan independensi dan pengawasan yang kuat, perubahan struktur tersebut dikhawatirkan justru berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(IRA)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wacana Polri di Bawah Kementerian Khusus Dinilai Berisiko, kaporli Listyo Sigit tegas menolak

Trending Now