Bombana-detiksatu.com — 21 januari 2026
Warga Desa Watu-Watu (Watu-Watu), Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, mengeluhkan lahan pertanian mereka seluas kurang lebih 80,51 hektare yang diduga dikuasai oleh PT Jhonlin tanpa melalui proses ganti rugi yang jelas. Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian meskipun telah berulang kali berupaya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Salah seorang warga, Usman, bersama sejumlah warga lainnya menyampaikan bahwa penguasaan lahan tersebut diduga terjadi secara sepihak. Menurut warga, lahan yang disengketakan sebelumnya merupakan areal persawahan yang telah lama diolah dan dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan utama.
Kondisi tersebut, kata warga, masih dapat dibuktikan secara fisik di lapangan melalui pematang-pematang sawah yang hingga kini masih terlihat jelas, menandakan adanya aktivitas pengolahan lahan oleh masyarakat sebelum masuknya kegiatan perusahaan.
“Lahan itu sudah kami kelola bertahun-tahun. Kami buka, kami olah, dan kami tanami. Pematang sawah masih ada dan bisa dilihat sampai sekarang. Tapi kemudian lahan itu dikuasai perusahaan tanpa pernah ada pembicaraan atau kesepakatan terkait ganti rugi,” ujar Usman.
Warga menuturkan, sejak lahan tersebut dikuasai, mereka berulang kali berusaha meminta kejelasan. Namun setiap kali mendatangi pihak perusahaan maupun instansi terkait, mereka kerap menemui jalan buntu. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari persoalan administrasi hingga klaim legalitas tertentu, namun tanpa penjelasan yang disampaikan secara rinci dan transparan kepada masyarakat yang terdampak langsung.
“Kami selalu diarahkan ke alasan yang berbeda-beda. Tidak pernah ada kepastian kapan atau bagaimana hak kami akan diselesaikan. Padahal ini menyangkut tanah yang menjadi sumber hidup kami,” kata Usman.
Tinjauan Konstitusi dan Hukum Agraria
Dalam perspektif konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menempatkan negara sebagai pengelola yang berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip kepastian hukum ini menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui dan melindungi hak masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata.
Beberapa ketentuan penting dalam UUPA antara lain:
Pasal 2 ayat (2) UUPA, yang menyatakan bahwa negara mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Pasal 6 UUPA, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga pemanfaatannya tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat;
Pasal 16 UUPA, yang mengakui berbagai bentuk hak atas tanah, termasuk penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat secara turun-temurun.
Dalam konteks pengadaan tanah untuk kegiatan usaha, prinsip musyawarah, keterbukaan, dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menekankan bahwa setiap pengadaan tanah harus menghormati hak pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut.
Pengabaian terhadap prinsip-prinsip tersebut dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan, terutama di wilayah pedesaan yang masyarakatnya sangat bergantung pada lahan pertanian sebagai sumber penghidupan.
Harapan Warga
Hingga berita ini diturunkan, PT Jhonlin belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga Desa Waktu-Waktu mengenai dugaan penguasaan lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari semua pihak.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat pertanahan, serta instansi terkait dapat turun tangan secara aktif untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memperoleh pengakuan hak, keadilan, dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Liputan:Rd

