Ali Rosidin Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya : Wartawan Jangan Takut Dikriminalisasi

Redaksi
Februari 08, 2026 | Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T15:52:31Z
Pekalongan, detiksatu.com || Tanggal 9 Pebruari adalah Hari Pers Nasional  sebuah momentum bersejarah bagi insan pers. 
Wartawan atau insan pers dituntut bekerja secara profesional dengan berpegang pada undang-undang pers nomor. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. 
Dalam menyajikan pemberitaan pers dituntut menyajikan pemberitaan yang akurat dan akuntabel. 

Wartawan jangan takut dikriminalisasikan karena  produk jurnalis tidak dapat dipidanakan maupun gugatan perdata. 
Sebagaimana putusan  Mahkamah Konstitusi (MK)  nomor. 145/PUU-XXIII/2025, 
MK menegaskan bahwa sengketa pers wajib melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terlebih dahulu, bukan langsung menggunakan pasal pidana (seperti KUHP) atau gugatan perdata.
"...Jika ada keberatan terhadap karya jurnalistik, penyelesaian harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian atau pertimbangan dari Dewan Pers..."

Perlu dipahami diera keterbukaan informasi, pers berperan krusial sebagai pilar keempat demokrasi yang menjamin transparansi, akuntabilitas pemerintahan, dan pemenuhan hak publik atas informasi berkualitas. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, penyampai aspirasi, edukator, dan penyaring informasi (filter hoaks) agar masyarakat mendapatkan berita akurat, cepat, dan terpercaya di tengah riuhnya media sosial. 
Adapun peran pers di era keterbukaan informasi diantaranya : 
1. Penjaga Ruang Publik dan Pengawas (Watchdog): Pers bertindak sebagai pengawas independen untuk memastikan pemerintah bertindak transparan dan akuntabel, mencegah potensi tirani kekuasaan.
2. Penyaring Informasi (Filter Hoaks): Di tengah arus informasi yang tak terkendali, pers berperan penting memverifikasi kebenaran berita, mengimbangi informasi hoaks, provokatif, dan simpang siur di media sosial.
3. Edukasi dan Pencerdasan Publik: Pers memberikan pemahaman, latar belakang, dan konteks pada isu-isu kompleks (seperti kebijakan publik) melalui konten jurnalistik yang mendidik dan mendalam.
4. Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung aspirasi antara pemerintah dan masyarakat, memastikan suara publik terdengar dan kebijakan didasarkan pada kebutuhan warga.
5. Pembangun Opini Publik yang Kritis: Pers membentuk opini publik yang sehat dan cerdas melalui pemberitaan faktual, membantu warga berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. (AR).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ali Rosidin Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya : Wartawan Jangan Takut Dikriminalisasi

Trending Now