Cermin Implementasi Antara Ketegasan Negara dan Daya Paksa Arahan Presiden Prabowo, Soal Pengamanan Kebun Binatang Bandung

Redaksi
Februari 07, 2026 | Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T08:36:27Z
Jakarta, detiksatu.com || Menakar daya paksa arahan Presiden Prabowo lewat kasus Kebun Binatang Bandung, (7/2/2026). Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Lebih dari sekadar ruang rekreasi, kebun binatang yang berdiri sejak era kolonial ini menyimpan nilai historis panjang yang merekam perjalanan sosial, budaya, dan tata kota Bandung dari masa ke masa.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pengelolaan Kebun Binatang Bandung menjadi sorotan publik nasional. Polemik yang mengiringinya kini memasuki fase krusial seiring langkah negara melakukan pengamanan aset dan satwa di kawasan tersebut. Langkah ini sekaligus menandai kehadiran langsung negara dalam mengatasi persoalan yang selama bertahun-tahun tak kunjung menemukan titik terang.

Sorotan kritis terhadap dinamika tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen. Ia menilai bahwa penutupan dan pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional, khususnya pasca arahan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah serta kebudayaan bangsa.

Menurut Silaen, kebijakan yang diambil negara dalam kasus ini mencerminkan bagaimana arahan Presiden diuji dalam praktik pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah. Ia menilai Presiden Prabowo seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan-persoalan fundamental yang selama ini menjadi akar masalah bangsa.

Ia mengkritik kecenderungan kebijakan yang dinilainya bersifat tambal sulam, simbolik, dan tidak menyentuh persoalan struktural.
“Banyak fondasi negara yang sejak awal belum benar-benar kokoh, tetapi justru terus diguncang oleh kebijakan yang berganti-ganti dan cenderung bersifat gimik. Persoalan mendasar tidak pernah diselesaikan secara serius, hanya dipoles ke permukaan,” ujar Silaen.

Silaen menambahkan, penyelesaian masalah strategis negara semestinya dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur. Ia bahkan menyinggung pendekatan Presiden Tiongkok, Xi Jinping, dalam membenahi persoalan-persoalan fundamental di negaranya sebagai contoh konsistensi kebijakan jangka panjang.
“Jika masalah-masalah dasar diselesaikan dengan baik, maka persoalan di level bawah akan lebih mudah ditangani dan jalannya pemerintahan menjadi lebih tertata,” jelasnya.

Ujian Daya Paksa Arahan Presiden Prabowo Subianto 

Keputusan pengamanan Kebun Binatang Bandung diambil hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. Dalam forum tersebut, Presiden secara tegas mengingatkan para kepala daerah agar tidak mengabaikan situs-situs bersejarah dan warisan kebudayaan.

Silaen menegaskan bahwa arahan Presiden tidak dapat dimaknai sekadar sebagai imbauan moral atau pernyataan normatif semata. Ia menyebut arahan tersebut sebagai pernyataan politik hukum negara yang bersumber dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
“Arahan Presiden mengandung kewajiban kepatuhan bagi pemerintah daerah. Ini bukan sekadar nasihat, tetapi bagian dari tanggung jawab politik dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai kasus Kebun Binatang Bandung menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memastikan konsistensi implementasi kebijakan strategis di seluruh lini pemerintahan.
“Pertanyaannya, apakah arahan Presiden terkait perlindungan sejarah dan budaya benar-benar memiliki daya paksa politik? Jika dibiarkan, ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bahwa arahan Presiden dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas,” ujarnya.

Pengamanan Aset dan Penyelamatan Satwa

Pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan. Langkah ini menandai upaya negara dalam menjaga Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa yang berada di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penghormatan terhadap situs bersejarah sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan panjang bangsa Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita. Situs-situs bersejarah dibongkar. Ini yang harus benar-benar dipikirkan oleh para kepala daerah,” ujar Presiden.

Presiden juga menilai pemahaman utuh terhadap sejarah bangsa mulai dari masa penjajahan, intervensi asing, hingga perjuangan merebut kedaulatan merupakan fondasi penting bagi para pemimpin daerah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Penegasan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat menegaskan bahwa langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung bukan semata persoalan administratif, melainkan upaya penyelamatan satwa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan pencabutan izin YMT dilakukan demi melindungi satwa dari potensi dampak buruk akibat pengelolaan yang dinilai bermasalah.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Prof. Satyawan, Kamis (5/2/2026).

Sikap Pemerintah Kota Bandung

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan dalam rangka penataan aset milik daerah sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan satwa.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
“Langkah ini kami lakukan agar masa transisi berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Farhan.

Menurutnya, kewenangan pengelolaan satwa terutama satwa dilindungi sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, mendukung penuh upaya penyelamatan, perawatan, serta pemenuhan standar kesejahteraan satwa selama masa transisi berlangsung.

Kritik Atas Prosedur dan Prinsip Negara Hukum

Meski demikian, Silaen kembali menegaskan bahwa penutupan Kebun Binatang Bandung tidak dapat direduksi semata sebagai persoalan salah kelola atau kekeliruan administratif. Ia menyoroti absennya proses pengadilan serta minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, langkah sepihak tanpa mekanisme kontrol yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Dalam negara hukum, langkah semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kedaulatan rakyat, serta politik hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” pungkas Silaen.

Kasus Kebun Binatang Bandung pun kini bukan sekadar isu lokal, melainkan menjadi cermin awal bagaimana arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo diuji: antara ketegasan negara, perlindungan sejarah dan satwa, serta konsistensi dalam menjunjung prinsip negara hukum.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cermin Implementasi Antara Ketegasan Negara dan Daya Paksa Arahan Presiden Prabowo, Soal Pengamanan Kebun Binatang Bandung

Trending Now