Jakarta,detiksatu.com || Akhir-akhir ini, ruang publik kita terasa semakin berisik dari sebelumnya. Setiap hari masyarakat disuguhi perdebatan panjang soal dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Isu ini bergulir masif, baik di media sosial maupun media arus utama. Sayangnya, yang tampak bukanlah diskusi yang mencerahkan, melainkan perdebatan kusir, saling klaim, saling hujat, dan masing-masing merasa paling benar.
Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar. Namun demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan menuduh tanpa batas. Ketika ruang publik dipenuhi tudingan tanpa kepastian hukum, tanpa data yang teruji, maka demokrasi kehilangan arah. Ramai, tetapi hampa. Bebas, tetapi keblinger.
Media, yang seharusnya menjadi pilar pencerdas bangsa, ikut terseret arus. Tidak sedikit pemberitaan yang lebih mengejar sensasi daripada substansi, para tokoh baik oposisi maupun penguasa turut berkontribusi menuduh tanpa bukti yang jelas. Ironisnya tokoh yang mengklaim "Manusia Merdeka" pun ambil ambil bagian meski tuduhannya satir, dari sini penulis menyimpulkan bahwa yang sesungguhnya manusia merdeka itu adalah mereka yang berani menyampaikan haknya didepan penguasa langsung.
Debat diulang-ulang, narasumber yang sama dipertemukan, menampilkan persepsi kelucuan yang justru menghinakan dirinya, dan menjebak publik dalam ruang fitnah dan tuduhan yang jauh dari fakta baru yang berarti.
Ditengah lemahnya ekonomi, publik dipaksa menonton konflik yang tidak selesai, tidak mendidik tanpa membantu piring-piring rakyat terisi dengan nasi dan lauk pauk "4 sehat 5 sempurna".
Korban dari situasi ini bukan hanya tokoh-tokoh yang dituduh, tetapi juga rakyat biasa. Mereka yang tidak punya panggung, tidak punya akses bicara yang seimbang, justru dibanjiri opini yang belum tentu benar. Ruang publik dikuasai oleh suara paling keras, bukan oleh argumen paling masuk akal.
Negara dalam konteks ini tidak boleh absen. Pemerintah tidak dituntut untuk membungkam kritik, tetapi wajib memastikan hukum berjalan tegas dan adil. Tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan berlarut-larut di ruang publik tanpa kepastian. Ketika hukum ragu-ragu hadir, kegaduhan justru tumbuh subur.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini jauh lebih serius. Al-Qur’an dengan tegas melarang umatnya menyebarkan berita tanpa verifikasi. Allah berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 agar setiap kabar diperiksa kebenarannya. Islam juga melarang prasangka, ghibah, dan berbicara tanpa ilmu. Apa yang hari ini dianggap ringan, tuduh menuduh tanpa bukti, dalam pandangan Allah adalah perkara besar.
Karena itu, budaya saling menuduh tanpa dasar bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai moral dan akidah. Ketika fitnah diulang terus-menerus dan dianggap wajar, bangsa ini sedang menormalisasi dosa sosial.
Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak atas asas praduga tak bersalah. Keinginan untuk bebas dari hukuman, termasuk melalui upaya hukum atau alasan kemanusiaan, adalah hak konstitusional. Tokoh seperti Eggi Sudjana atau Damai Hari Lubis dan pengacaranya Elida Netti, setuju atau tidak dengan pandangan mereka tidak boleh menjadi sasaran tuduhan publik tanpa fakta dan putusan hukum yang sah.
Demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kebebasan bicara. Ia menuntut etika, tanggung jawab, dan kedewasaan. Media harus kembali pada fungsi mencerdaskan. Negara harus tegas menegakkan hukum. Masyarakat harus belajar membedakan fakta dan opini.
Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam keramaian yang menyesatkan, ramai berbicara, tetapi jauh dari kebenaran. Demokrasi seperti ini bukan tanda kemajuan, melainkan peringatan bahwa kita sedang berjalan tanpa arah.
Dalam situasi seperti ini, peran pemerintah menjadi sangat menentukan. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton atas kebisingan ruang publik. Ketegasan hukum bukanlah ancaman bagi demokrasi, justru menjadi syarat agar demokrasi tidak berubah menjadi anarki verbal. Membiarkan tuduhan dan hinaan beredar tanpa batas, tanpa kepastian hukum, dampaknya bisa lebih merusak daripada korupsi. Korupsi merugikan negara secara materiil, sementara fitnah dan tuduhan tanpa fakta merusak manusia, reputasi sosialnya, kondisi psikologisnya, bahkan masa depannya.
Mereka yang menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengalami kerugian nyata. Upaya mereka memperjuangkan hak hukum agar terbebas dari jeratan pidana adalah hal yang wajar dan dijamin konstitusi. Namun ketika upaya hukum tersebut dipelintir menjadi narasi jahat, hinaan, dan tuduhan tanpa ilmu, sementara negara tidak segera hadir memberikan kejelasan dan perlindungan, maka ketidakadilan dibiarkan tumbuh di ruang publik.
Padahal, hukum positif Indonesia telah mengatur dengan jelas. Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana. Lebih jauh, Pasal 311 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku dapat dipidana karena fitnah.
Di era digital, aturan ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Artinya, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang jelas, tidak boleh merusak kehormatan dan hak orang lain tanpa dasar hukum.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, negara juga berkewajiban melindungi martabat warganya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketika tuduhan dibiarkan liar tanpa penyelesaian hukum yang tegas, maka jaminan konstitusional tersebut menjadi kosong makna.
Dalam Islam, persoalan ini mendapatkan penekanan moral yang sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, yang melarang prasangka dan mencari-cari kesalahan orang lain. Dalam QS. Al-Isra ayat 36, Allah menegaskan larangan mengikuti dan menyebarkan sesuatu yang tidak didasarkan pada ilmu. Bahkan dalam QS. An-Nur ayat 15–16, Allah memperingatkan bahwa menyebarkan tuduhan yang dianggap ringan oleh manusia, sejatinya adalah dosa besar di sisi-Nya.
Ayat-ayat ini sangat kontekstual dengan apa yang menimpa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tuduhan yang diulang-ulang, tanpa putusan hukum, tanpa pembuktian yang sah, bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar prinsip dasar keadilan dalam Islam.
Memang, di era post-truth, fitnah dan distorsi fakta sulit sepenuhnya dicegah. Namun kesulitan itu tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk abai. Justru di tengah kabut informasi, negara harus tampil sebagai penunjuk arah: menghadirkan klarifikasi resmi, menegakkan hukum secara adil, dan menutup ruang bagi perdebatan liar yang tidak produktif.
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Perbedaan sikap adalah hal biasa dalam demokrasi. Namun membiarkan sebagian pihak terus berbicara tanpa fakta, tanpa batas, dan tanpa arah hukum, sama saja dengan membiarkan negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penegakan HAM dan kepastian hukum.
Kasus yang menimpa Eggi dan Damai bukanlah satu-satunya. Ia hanyalah contoh yang terlihat di permukaan dari banyak kasus lain yang tidak terpublikasi. Jika negara terus diam, maka preseden buruk sedang dibangun, siapa pun bisa dihancurkan reputasinya di ruang publik tanpa pernah mendapatkan keadilan.
Demokrasi tidak akan runtuh karena ketegasan hukum. Demokrasi justru runtuh ketika hukum tidak lagi dihormati. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam, melainkan negara yang adil, tegas, dan hadir melindungi warganya dari kebebasan yang disalahgunakan.

