Sanggau, detiksatu.com || Pengadaan listrik desa di Desa Selampung, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai protes dari warga.
Pasalnya, proyek yang disebut telah dipungut dananya sejak tahun 2023 tersebut hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, terutama di Dusun Rontang dan Dusun Sonau.
Sejumlah warga mengaku resah karena hingga awal 2026 belum menikmati penerangan listrik yang dijanjikan.
Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, khususnya pada malam hari.
Seorang sumber warga yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan menyampaikan kepada tim media bahwa masyarakat merasa dirugikan karena janji realisasi proyek tak kunjung terwujud.
“Jangankan kabel, tiang listrik saja belum ada. Padahal biaya sudah dipungut dari warga sejak lama,” ujar sumber tersebut dengan nada kesal, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga Pertanyakan Transparansi
Warga mempertanyakan transparansi Kepala Desa Selampung berinisial LKS serta Kepala Dusun MLK, mengingat pembayaran pengadaan listrik disebut telah dilakukan dan dibuktikan dengan kuitansi. Namun, di lapangan—khususnya di Dusun Rontang—pengerjaan disebut masih nol besar.
Penjelasan Kepala Desa
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa LKS berdalih adanya kendala akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang dialihkan ke program nasional lainnya.
Ia mengklaim bahwa pengadaan listrik di Dusun Sonau hanya tinggal menunggu pemasangan KWH, sementara Dusun Rontang masih menunggu survei titik tiang dari pihak PLN.
Fakta Lapangan
Meski demikian, warga menilai alasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka.
Janji penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan rampung pada tahun 2024 kini meleset hingga memasuki awal 2026, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
Dorongan Pengawasan Publik
Awak media mendorong masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan dana desa atau proyek publik melalui saluran resmi, antara lain:
Platform JAGA Desa (KPK) untuk pemantauan penggunaan anggaran desa.
PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, guna memastikan apakah kendala benar berasal dari pihak PLN
Inspektorat Kabupaten Sanggau, untuk pelaporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi, serta keterangan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan,tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi.
(Adi*ztc)
Sumber: Warga setempat

