Masuk Rumah Sendiri Diproses Pidana Oleh PT JAI, Kapolres Banyuwangi Diharapkan Tegakkan Keadilan

Redaksi
Februari 05, 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T16:49:51Z
Jakarta, detiksatu.com || Pemilik lahan di Banyuwangi, Trijono Soegandhi, mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah dilaporkan oleh PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) ke Polresta Banyuwangi, meski hingga kini kewajiban pembayaran lahan yang diperjualbelikan belum dipenuhi sepenuhnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perkara ini bermula dari laporan PT JAI yang menggunakan Pasal 167 KUHP tentang dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Padahal, menurut pihak Trijono, objek yang dipersoalkan merupakan tanah dan rumah miliknya sendiri, yang secara hukum belum beralih kepemilikan karena pembayaran belum dilunasi oleh pihak pembeli.

Kuasa hukum Trijono, Jonny K Sirait, S.H menilai penyidik Polresta Banyuwangi terlalu cepat menindaklanjuti laporan tersebut tanpa melihat akar persoalan perdata yang mendasarinya.

“Ini menjadi janggal. Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut, namun justru diproses pidana dengan pasal masuk pekarangan tanpa izin. Padahal objeknya adalah rumah dan tanah milik klien kami sendiri,” ujar Jonni kepada pewarta Kamis (5/2/2026). 

Lebih lanjut, Jonny mengungkapkan bahwa kliennya bahkan sempat mengalami tekanan psikologis ketika aparat kepolisian mendatangi kediaman Trijono pada malam hari tepatnya Jumat (30/01/2026) jam 19.50 WIB, dengan melibatkan belasan personel dan tiga unit kendaraan, yang disebut-sebut bertujuan melakukan penjemputan paksa.

“Klien kami bukan buronan, bukan teroris, apalagi bandar narkoba. Ia kooperatif, telah memberikan nomor telepon, namun upaya penjemputan sangat berlebihan dan patut dipertanyakan,” katanya.

*Video Penjemputan Malam Hari Picu Persepsi Negatif*

Munculnya rekaman video kedatangan aparat kepolisian ke kediaman Trijono pada malam hari turut menimbulkan polemik baru. Video tersebut beredar dan diterima oleh keluarga Trijono yang berada di luar Banyuwangi, sehingga memunculkan kesan seolah-olah Trijono adalah pihak yang bersalah atau tengah menjalani proses penangkapan serius.

Padahal, menurut kuasa hukum, hingga saat ini status Trijono masih sebagai warga yang kooperatif. Penyebaran rekaman tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik yang tidak berimbang, terlebih jika video disebarluaskan tanpa penjelasan konteks hukum yang utuh.

Jonny K. Sirait menegaskan, pihaknya tidak menuduh siapa pun, namun mempertanyakan bagaimana rekaman tersebut bisa beredar luas. “Yang kami soroti adalah dampaknya.” ujarnya.

*BPN Blokir Sertifikat, Klaim Kepemilikan PT JAI dipertanyakan*

Pihak Trijono juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pemblokiran atas tanah tersebut atas permintaan pemilik. Langkah administratif ini dinilai menjadi bukti kuat bahwa status kepemilikan lahan masih berada di tangan Trijono.

“BPN tidak mungkin memblokir tanah secara sembarangan. Ini menunjukkan klien kami masih memiliki hak atas tanah tersebut. Maka, menerapkan pasal pidana seolah klien kami menyerobot tanah orang lain jelas cacat hukum,” tegas Jonny. 

*Harapan Penyelesaian Hukum yang Berkeadilan*

Kuasa hukum Trijono menyampaikan keyakinannya bahwa kepemimpinan Kapolres Banyuwangi yang baru di bawah Komando Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan akan membawa pendekatan yang lebih objektif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. 

"Dinamika yang terjadi sejauh ini perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sudut pandang laporan pidana, tetapi juga dari fakta-fakta perdata yang mendasari hubungan para pihak," 

Jonny K. Sirait menilai, setiap perkara memiliki konteks yang harus dibaca secara utuh agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Ia berharap, pimpinan Polres dapat melakukan evaluasi internal terhadap proses penyidikan yang telah berjalan, termasuk menilai kembali relevansi penerapan Pasal 167 KUHP dalam perkara yang objeknya masih berada dalam penguasaan pemilik sah.

"Kami berharap agar penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tidak dilanjutkan, karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum," imbuhnya 

*Alarm Untuk Pengadilan Banyuwangi*

Kuasa hukum Trijono Soegandhi, Jonny K. Sirait, S.H., mengingatkan Pengadilan Negeri Banyuwangi agar tetap berpegang pada fakta hukum dan konstruksi perkara yang utuh apabila perkara ini nantinya bergulir ke meja hijau.

“Pengadilan diharapkan mampu melihat perkara ini secara jernih dan objektif, terutama karena objek yang disengketakan masih berada dalam penguasaan pemilik sah dan belum terjadi peralihan hak secara hukum,” ujarnya.

Menurut Jonny, kehati-hatian majelis hakim sangat penting agar proses peradilan tidak menjadi legitimasi atas kriminalisasi yang berangkat dari sengketa keperdataan.

"Keadilan hanya akan lahir jika pengadilan berdiri independen dan berpihak pada fakta, bukan pada tekanan ataupun persepsi yang dibangun di luar persidangan.

Sementara itu, Kasie Humas Polresta Banyuwangi, Suwandono, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026) menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substantif terkait hal tersebut.

“Belum menerima informasi lengkap terkait hal ini. Nanti setelah kami terima dan pelajari, akan kami sampaikan,” singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT JAI belum memberikan tanggapan.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk Rumah Sendiri Diproses Pidana Oleh PT JAI, Kapolres Banyuwangi Diharapkan Tegakkan Keadilan

Trending Now