Dugaan Pelayanan Kurang Humanis di RSUD Adjidarmo, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Manajemen

Februari 24, 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T05:25:59Z
Lebak,detiksatu.com ||  Dugaan pelayanan kurang humanis oleh oknum petugas kesehatan kembali mencuat di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak. Hal tersebut disampaikan oleh Ujang Krisna, keluarga pasien atas nama Ibu K, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menanyakan kondisi pengobatan orang tuanya. Selasa,(24/2/2026).

Menurut Ujang, kejadian bermula saat orang tuanya menjalani pemeriksaan rontgen sekitar pukul 01.30 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, pasien disebut belum mendapatkan tindakan lanjutan maupun obat pereda nyeri, sementara kondisi pasien terus mengeluh kesakitan.

Merasa khawatir terjadi keterlambatan penanganan, pihak keluarga kemudian mencoba menanyakan perkembangan kondisi pasien kepada petugas jaga. Namun, respons yang diterima dinilai kurang mencerminkan pelayanan yang humanis dan empatik.

“Saya hanya menanyakan kenapa sejak semalam orang tua saya belum diberi obat, karena beliau kesakitan. Tapi jawaban petugas terkesan ketus dan kurang ramah,” ungkap Ujang.

Ia menyayangkan pola komunikasi yang dinilai kurang empati terhadap keluarga pasien yang sedang dalam kondisi cemas dan membutuhkan kejelasan informasi.

Sebagai Ketua Ormas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Ujang yang akrab disapa Belong, meminta pihak manajemen rumah sakit, khususnya Direktur RSUD Adjidarmo, untuk melakukan pembinaan internal terhadap seluruh petugas agar meningkatkan etika dan standar komunikasi pelayanan kepada masyarakat.

Harapan Pelayanan Sesuai Regulasi

Pelayanan rumah sakit telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib:
Memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan tidak diskriminatif
Mengutamakan kepentingan masyarakat
Memberikan kepastian waktu pelayanan
Menyediakan informasi yang jelas dan transparan

Sikap petugas yang tidak komunikatif atau terkesan kurang ramah dinilai dapat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepuasan dan kenyamanan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
Pasien berhak memperoleh informasi terkait tindakan medis yang akan diberikan
Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan etika


3. Kode Etik Tenaga Kesehatan
Dalam kode etik profesi, tenaga medis maupun non-medis diwajibkan untuk:
Mengedepankan empati terhadap pasien
Menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga pasien
Menghormati hak pasien atas rasa aman dan nyaman selama perawatan

Permintaan Pembinaan Internal

Ujang berharap manajemen RSUD Adjidarmo dapat segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

“Kami hanya ingin pasien dan keluarga yang datang berobat merasa dihormati dan dimanusiakan,” tegasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan, sehingga rumah sakit sebagai fasilitas publik benar-benar hadir dengan pelayanan profesional, transparan, dan berempati bagi masyarakat.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pelayanan Kurang Humanis di RSUD Adjidarmo, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Manajemen

Trending Now