Dugaan Pungli PKH–BPNT dan Intimidasi Saksi di Desa Luhurjaya Meledak, King Naga Murka: Ini Pembungkaman Terang-Terangan!

Redaksi
Februari 05, 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T14:17:04Z
Lebak, detiksatu.com || Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kini semakin menyengat. Bukan hanya dugaan pemotongan dan penguasaan kartu ATM bansos, publik kini dikejutkan dengan indikasi intimidasi brutal terhadap saksi yang berani bersuara.
 
Seorang warga Kampung Tales berinisial MH, yang sebelumnya secara terbuka mengungkap dugaan praktik kotor dalam penyaluran bansos, mendadak mengeluarkan klarifikasi yang dinilai janggal. Klarifikasi tersebut disinyalir lahir bukan dari kesadaran, melainkan dari tekanan dan intimidasi, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.
 
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan kemarahan terbuka. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi hukum dan nurani negara.
"Saya murka. Ini sudah keterlaluan. Ketika saksi berani bicara lalu ditekan, itu bukan lagi pelanggaran biasa, itu kejahatan yang disengaja untuk menutup borok," kata King Naga dengan nada tinggi.
Menurutnya, klarifikasi sepihak yang muncul justru menjadi alarm bahaya.
"Klarifikasi di bawah tekanan itu tidak sah secara moral. Itu bukan klarifikasi, itu pembungkaman. Kalau bersih, kenapa panik? Kalau tidak bersalah, kenapa saksi harus dibungkam?" kecamnya.
 
King Naga menilai, dugaan pungli PKH–BPNT merupakan kejahatan terhadap rakyat miskin yang paling kejam, karena dilakukan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan ketergantungan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Bansos itu bukan sedekah pribadi. Itu uang negara. Memotongnya, menguasai ATM-nya, menahan buku tabungan rakyat miskin, itu perampokan berbaju bantuan," tegasnya.
 
Ia juga mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap narasumber.
"Siapa pun yang menekan saksi, saya tegaskan, dia sedang menantang hukum. Ini pelanggaran HAM. Ini bentuk teror psikologis terhadap warga," ujar King Naga.
 
Lebih jauh, King Naga mengingatkan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Tipikor, serta pasal-pasal pidana terkait intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
"Jangan kira ini akan berhenti di level desa. Kalau aparat diam, kami pastikan kasus ini naik. Negara tidak boleh tunduk pada oknum," katanya lantang.
 
King Naga secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri, Tipikor Polres Lebak, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Untuk segera bertindak nyata.
"Jangan cuma duduk di kantor. Turun ke lapangan. Periksa semua. Audit total. Telusuri aliran dana. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi bansos di Lebak," ujarnya.
 
Ia menegaskan, LSM GMBI Distrik Lebak tidak akan berhenti hanya pada pernyataan.
"Kami tidak akan diam. Kami akan kawal sampai ke proses hukum. Kalau perlu, kami buka ke publik nasional. Jangan remehkan kemarahan rakyat," ancamnya tegas.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi dan terkesan menghindari konfirmasi awak media.
 
"Sekali lagi saya tegaskan, bansos adalah hak rakyat miskin. Siapa pun yang menjadikannya ladang pungli dan mengawal kebusukannya dengan intimidasi, harus siap berhadapan dengan hukum," tutup King Naga dengan nada murka.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungli PKH–BPNT dan Intimidasi Saksi di Desa Luhurjaya Meledak, King Naga Murka: Ini Pembungkaman Terang-Terangan!

Trending Now