Lebak, detiksatu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GEMPAR Semesta Raya Kabupaten Lebak melayangkan surat resmi kepada pemilik usaha pembakaran limbah yang berlokasi di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Sabtu, (21/2/2026)
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pengolahan serta pembakaran limbah ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dalam surat bernomor 02-LEBAK/II/2026 tertanggal Februari 2026 itu, DPC GEMPAR Semesta Raya menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, tempat pembakaran limbah di Kampung Sampora, Desa Cilangkap, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Ketua DPC GEMPAR Semesta Raya Kabupaten Lebak, H. Suryadi, HS., menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemilik usaha untuk menunjukkan kelengkapan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan tersebut diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan atau klarifikasi, maka kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengaduan dan pelaporan kepada pihak-pihak terkait,” demikian isi surat tersebut.
Adapun instansi yang akan dilaporkan antara lain:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Provinsi,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten/Provinsi,
Polres Lebak.
Sekretaris DPC GEMPAR Semesta Raya, Wasyid Al-Azhar, SE., turut menandatangani surat tersebut sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal persoalan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebak.
GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembakaran limbah tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha pembakaran limbah terkait surat klarifikasi tersebut.(Jul)

