Jakarta, detiksatu.com || Pelaksana Tugas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak lagi berhenti pada tataran wacana.
Ia menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Senin (16/2/2026).
“RUU perampasan aset ini jangan hanya selalu diwacanakan oleh pemerintah dan juga DPR, tapi kemudian minim atau tidak pernah, atau jarang sekali ada langkah konkretnya,” ujar Wana.
Jangan Hanya Jadi Komoditas Politik
Menurut Wana, RUU Perampasan Aset kerap muncul ke permukaan setiap kali ada sorotan tajam terhadap lemahnya pemberantasan korupsi. Namun, dalam praktiknya, pembahasan regulasi tersebut seringkali berjalan lambat atau bahkan terhenti.
Ia mengingatkan bahwa tanpa aksi nyata dari pemerintah dan DPR RI, RUU ini berpotensi hanya menjadi komoditas politik semata.
“Jika tidak ada aksi konkret yang dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah, maka RUU perampasan aset ini hanya dijadikan sebagai komoditas politik ketika ada kritik mengenai gagalnya pemberantasan korupsi oleh pemerintah,” tegasnya.
Wana juga mendorong agar dalam proses pembahasan, pemerintah dan DPR melibatkan kelompok masyarakat sipil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan publik dinilai penting agar substansi undang-undang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan efektif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026
RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 di DPR RI. Hal ini menunjukkan adanya komitmen formal untuk membahas dan menuntaskan regulasi tersebut dalam periode mendatang.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga secara terbuka mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan agar memberikan efek jera yang nyata.
“Koruptor harus dimiskinkan agar ada efek jera,” tegas Wakil Presiden dalam sejumlah kesempatan.
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan publik agar regulasi ini tidak lagi tertunda, mengingat besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi selama ini.
Sorotan Sejarah dan Dasar Hukum
Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, muncul pula pandangan yang mengaitkan gagasan perampasan aset dengan kebijakan-kebijakan masa lalu. Sejumlah pihak menyinggung adanya Surat Keputusan (SK) 63 tahun 1962 pada era Presiden pertama RI, Soekarno, yang disebut-sebut menjadi dasar pembentukan birokrasi instansi pemerintah negara (BIP) serta pengaturan aset dan surat berharga internasional.
Namun demikian, dalam konteks legislasi modern, RUU Perampasan Aset merupakan produk hukum yang dibahas dalam mekanisme konstitusional melalui DPR RI bersama pemerintah, sesuai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia saat ini.
Karena itu, sejumlah kalangan menegaskan bahwa pengesahan RUU tetap harus melalui persetujuan DPR RI sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi.
Harapan Publik kepada DPR
Sebagai lembaga legislatif, DPR RI diharapkan menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap kepentingan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Publik menaruh harapan besar agar wakil rakyat menyetujui RUU Perampasan Aset tanpa kepentingan politik yang menghambat prosesnya.
Sebagian masyarakat bahkan menilai, apabila terdapat oknum yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan korupsi dan menghambat pembahasan RUU, maka yang bersangkutan seharusnya mundur demi menjaga integritas lembaga.
“Rakyat berharap wakilnya di DPR menyetujui RUU Perampasan Aset bila sadar bahwa dirinya mewakili rakyat,” demikian suara yang berkembang di tengah masyarakat.
Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai penting karena memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, sebagaimana praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara.
Dengan masuknya RUU ini dalam prioritas Prolegnas 2025–2026 dan adanya dukungan dari pemerintah, publik kini menunggu komitmen nyata berupa pembahasan yang transparan dan percepatan pengesahan.
Pemberantasan korupsi tidak hanya memerlukan penindakan, tetapi juga pengembalian kerugian negara secara maksimal. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan DPR RI. Masyarakat menanti pembuktian bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Red-Ervinna