Bekasi,detiksatu.com ll Kepala desa (Kades) dan perangkat desa dilarang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (Paslon) atau kegiatan politik Pemilu 2024, termasuk menjadi tim sukses atau tim kampanye.
Larangan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf G, yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik, serta Pasal 48 dan Pasal 51 huruf G yang melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik.
"Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis. Tidak boleh menjadi pengurus partai politik, bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun tim sukses peserta pemilu maupun pilkada," jelas sumber terkait.
Larangan serupa juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, dan J, yang menyatakan bahwa pelaksana dan tim kampanye tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sanksi bagi pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 282, di mana pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat dihukum 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.
Aktivitas kepala dan perangkat desa akan diawasi oleh pengawas pemilu selama masa kampanye untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Reporter (Roan)

