Kasus PT UKM Memanas! FRKP Ingatkan: Putusan MA Sudah Inkracht Jangan Diabaikan.

Redaksi
Februari 20, 2026 | Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T07:45:53Z
Kapuas Hulu,detiksatu.com || Polemik pemberhentian Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) kembali memanas.

Forum Relawan Kapuas (FRKP) mengingatkan agar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan di daerah.

Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melalui Putusan Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK tanggal 30 April 2024. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 710 K/TUN/2024 tanggal 13 Januari 2025, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelantikan direksi baru PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) pada 13 Februari 2026 oleh Bupati Kapuas Hulu menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, dalam rilis yang diterima media ini menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. 

Tidak boleh ada tafsir sepihak yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” tegasnya.

FRKP menilai, jika terdapat kebijakan yang tidak sejalan dengan amar putusan pengadilan, maka hal tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, kuasa hukum Flora Dorasari telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Laporan juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna meminta evaluasi dan pembinaan terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait dasar hukum pelantikan direksi baru tersebut di tengah adanya putusan inkracht.

FRKP berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan daerah.

Perkembangan kasus ini masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah serta tindak lanjut dari lembaga terkait.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus PT UKM Memanas! FRKP Ingatkan: Putusan MA Sudah Inkracht Jangan Diabaikan.

Trending Now