Lebak,detiksatu.com || Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, diduga masih beroperasi tanpa chef profesional bersertifikat. Selasa,(17/2/2026)
Menyikapi hal tersebut, King Naga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi menyeluruh.
SPPG merupakan unit operasional dalam program pemenuhan gizi yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki chef profesional yang bersertifikasi.
King Naga menilai, jika benar tidak memiliki koki bersertifikat, maka SPPG Desa Gunung Kencana telah melanggar standar keamanan pangan dan tata kelola yang telah ditetapkan. Selain itu, BGN juga mengatur bahwa minimal 30 persen tenaga kerja SPPG harus berasal dari warga kurang mampu di sekitar lokasi operasional.
“BGN perlu segera melakukan evaluasi untuk memastikan SPPG di Desa Gunung Kencana beroperasi sesuai standar dan memiliki chef profesional bersertifikasi,” tegas King Naga.
Ia menambahkan, SPPG yang tidak memiliki chef bersertifikat terancam sanksi tegas berupa penghentian sementara hingga penutupan permanen oleh BGN serta pencabutan kerja sama.
Adapun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
Teguran tertulis
Penghentian sementara operasional dapur
Pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Selain itu, yayasan atau pengelola dapur yang terbukti melanggar dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Jika terjadi kelalaian dalam pengelolaan, pengelola juga diwajibkan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Dasar hukum utama kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, yang mewajibkan adanya koki bersertifikat guna menjaga standar higiene dan mencegah potensi keracunan massal.
Secara umum, aturan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Apabila terjadi insiden keracunan akibat kelalaian, pengelola dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau cedera.
Kebijakan ini diambil oleh BGN untuk menjamin standar keamanan pangan nasional, terutama setelah adanya sejumlah insiden keracunan di beberapa lokasi pelaksanaan program.(Jul)