King Naga Nilai Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Tak Pahami Perbedaan Dokumen Publik dan Hak Cipta

Februari 22, 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T01:46:10Z
Lebak, detiksatu.com || Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak. 

Kritik tersebut dipicu dugaan adanya hambatan dalam mengakses data proyek yang dianggap sebagai hak publik, namun justru diproteksi dengan dalih hak cipta atau kerahasiaan dokumen. Sabtu (21/2/2026).

Dalam pernyataannya, King Naga menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu membedakan antara dokumen yang bersifat rahasia dan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. 

Dokumen terkait proyek yang menggunakan dana APBD/APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga.

Kritik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lebak, termasuk revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung. 

Sebelumnya, King Naga juga menantang Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit menyeluruh berdasarkan temuan visual di lapangan.

Menurutnya, transparansi anggaran menjadi semakin penting setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga di lingkungan PUPR Lebak yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

King Naga menilai sikap defensif pejabat PUPR hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat. 

Ia mendesak agar PUPR Lebak lebih kooperatif dalam memberikan akses informasi teknis dan anggaran proyek guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkasnya.
(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • King Naga Nilai Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Tak Pahami Perbedaan Dokumen Publik dan Hak Cipta

Trending Now