Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kesewenang-wenangan: Pemecatan Flora Dorasari oleh Fransiskus Diaan Disebut Cacat Hukum dan Abaikan Putusan Inkracht

Februari 18, 2026 | Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T06:06:23Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Polemik pemberhentian dan pelantikan direksi di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) kian memanas.

Kuasa hukum Flora Dorasari, Dominikus Arif, S.H., M.H. dari Andel & Associates, menilai tindakan yang dilakukan Bupati Kapuas Hulu sarat dugaan kesewenang-wenangan dan cacat secara administrasi.

Pelantikan 13 Februari 2026 Dinilai Cacat Administrasi
Menurut Dominikus, pelantikan Direksi PT UKM pada 13 Februari 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia menjelaskan bahwa Direksi sebelumnya diangkat berdasarkan SK Bupati Nomor 403/EKBANG/2022 untuk periode 2021–2026.

Namun kemudian diterbitkan SK Pemberhentian Nomor 358/EKBANG/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK tanggal 30 April 2024 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 710 K/TUN/2024 tanggal 13 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Seharusnya sebagai pejabat tata usaha negara, Bupati tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegas Dominikus.

Ia juga menyoroti adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 25 Agustus 2025.

Namun merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024, ditegaskan bahwa badan atau pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK terhadap putusan perkara TUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinilai Langgar AUPB dan UU Administrasi Pemerintahan
Kuasa hukum menilai penerbitan SK Direksi tertanggal 13 Februari 2026 dengan mengenyampingkan Putusan Nomor 710 K/TUN/2024 merupakan tindakan yang tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dominikus menyebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 10 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Ia menambahkan, dengan diajukannya upaya PK oleh pihak tergugat, berarti objek sengketa TUN masih berstatus Aquo.

Sehingga pelantikan direksi PT UKM yang baru menjadi tidak sah dan cacat prosedur serta harus dibatalkan.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Pemda Kapuas Hulu telah tidak cermat dalam penerapan hukumnya dengan memberikan kepastian hukum serta diduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Dugaan Faktor Kepentingan Politik
Dalam fakta persidangan di PTUN Pontianak, kata Dominikus, terungkap adanya dugaan faktor kepentingan politik dalam penerbitan SK pemberhentian 28 Agustus 2023.

Disebutkan bahwa polemik bermula dari pergantian transportir PT Perintis yang dilakukan oleh pihak direksi saat itu.

Bahkan, dalam persidangan diungkap adanya pesan WhatsApp dari seorang asisten bernama Jalung yang pada intinya berbunyi,

“kalau kalian ganti Edy maka kalian juga diganti, Edy orangnya Sentua”.

Menurut pihak penggugat, hal tersebut menunjukkan adanya tekanan non-administratif yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola BUMD yang bersih serta bebas dari kepentingan politik praktis.

Minta Pemulihan Hak Klien

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah inkracht serta memulihkan hak-hak kliennya, Flora Dorasari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait tudingan tersebut.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas pemerintahan yang baik.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kesewenang-wenangan: Pemecatan Flora Dorasari oleh Fransiskus Diaan Disebut Cacat Hukum dan Abaikan Putusan Inkracht

Trending Now