Pekalongan-detiksatu.com || Akhir-akhir ini marak praktek penagihan dan/atau penarikan oleh debt colektor atau mata elang terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor baik yang masih ada tunggakan (kredit) maupun yang sudah lunas.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin sangat mengecam terhadap praktek tersebut karena tindakan debt collector sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dikatakan bahwa debt collector dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan atau di rumah tanpa prosedur hukum yang sah.
" Penarikan paksa di jalan tanpa membawa dokumen yang sah adalah tindak pidana perampasan dan pemerasan" terang Ali
Penarikan kendaraan secara legal debt collector harus membawa :
1. Sertifikat Jaminan Fidusia (asli).
2. Surat kuasa/perintah penarikan dari perusahaan leasing.
3. Membawa kartu identitas resmi.
4. Ada sertifikasi profesi penagihan dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
" Bila ada debt collector dari perusahaan yang di bekingi oleh oknum Polisi, laporkan saja ke Atasanya' tegasnya.
Selanjutnya apabila perusahaan leasing akan menarik kendaraan harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
" Perusahaan leasing harus punya surat penetapan sita barang dari Pengadilan Negeri " pungkasnya.

