Pemerintah pun berdalih bahwa penonaktifan dilakukan demi verifikasi dan pemutakhiran data. Menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan untuk realokasi bantuan kepada warga yang lebih miskin dan rentan. Sebab, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terdapat kelompok ekonomi mampu yang menerima subsidi, sedangkan sebagian warga miskin belum terdaftar (kompas.tv, 10 Februari 2026).
Sejatinya, kebijakan ini telah menimbulkan dampak yang sangat serius di lapangan. Layanan kesehatan rakyat menjadi terhambat, apalagi bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti pasien hemodialisis yang tidak dapat menunda pengobatan. Bagi mereka, satu hari tanpa jaminan kesehatan, nyawa menjadi taruhannya.
Reaktivasi memang disebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan berbagai surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Namun, prosedur ini justru menambah beban psikologis dan administratif bagi rakyat miskin yang sedang berjuang mempertahankan hidup.
Ironisnya, rumah sakit diminta tetap melayani pasien PBI yang nonaktif, sedangkan solusi administrasi belumlah final. Di lapangan, rumah sakit berada dalam posisi serba salah. Tanpa jaminan pembiayaan, mereka tidak dapat menjalankan layanan, karena tidak ada pihak yang menanggung biaya pengobatan pasien tersebut.
Kebijakan ini tampak mencerminkan sikap negara yang zalim dan semena-mena terhadap rakyat miskin. Nyawa manusia diperlakukan seolah hanya deretan angka dalam basis data yang dapat dihapus sementara dengan alasan teknis. Ketika protes publik membesar, barulah muncul wacana reaktivasi. Sungguh, sebuah pola klasik kebijakan tambal sulam khas kapitalisme.
Kondisi ini juga menunjukkan watak sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas. Layanan baru dapat diakses jika ada kemampuan membayar. Program PBI yang jumlahnya terbatas ini pun tetap mengundang masalah, karena keberlangsungannya bergantung pada anggaran dan kebijakan yang mudah berubah.
Lebih jauh, negara menyerahkan pengelolaan layanan kesehatan kepada BPJS yang bekerja dengan mekanisme layaknya korporasi. Orientasi efisiensi dan keberlanjutan finansial akhirnya lebih dominan dibandingkan prinsip pelayanan. Dalam sistem ini, keuntungan dan neraca keuangan sering kali lebih diprioritaskan daripada keselamatan rakyat.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Setiap individu berhak memperoleh layanan kesehatan secara gratis dan layak, tanpa diskriminasi antara kaya dan miskin. Negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhannya, bukan sekadar sebagai regulator.
Dalam sistem Islam, negara mengelola langsung layanan kesehatan dan tidak menyerahkannya kepada swasta. Pembiayaan diambil dari Baitulmal, khususnya dari pos pemasukan fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, layanan kesehatan tidak bergantung pada iuran rakyat.
Anggaran kesehatan dalam Islam ini bersifat permanen dan terjamin. Negara tidak boleh menjadikan keterbatasan dana sebagai alasan untuk menghentikan layanan. Andai Baitulmal dalam kondisi darurat karena kekosongan dana maka negara diperbolehkan memungut pajak sementara demi menyelamatkan nyawa rakyat.
Paradigma ini menegaskan bahwa keselamatan manusia adalah prioritas utama. Negara hadir sebagai pelayan dan pelindung, bukan sebagai administrator yang sibuk dengan data, apalagi sebagai pedagang layanan publik. Dalam sistem Islam, nyawa tidak pernah dipertaruhkan demi efisiensi anggaran.
Kasus penonaktifan 13,5 juta peserta PBI BPJS seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Selama kesehatan masih dikelola dengan logika kapitalisme, rakyat miskin akan terus berada di ujung tanduk.
Alhasil, sudah saatnya menghadirkan sistem yang benar-benar memuliakan manusia, bukan sekadar merapikan angka di layar komputer. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam yang diterapkan secara komprehensif oleh negara. Wallahu’Alam bissawab.[]

