Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Wamen, HAM Singgung Semboyan Polri

Redaksi
Februari 22, 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T12:23:30Z
JAKARTA,DETIKSATU.COM ||  Kasus tewasnya pelajar MTs berinisial AT (14) lantaran diduga dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) menjadi sorotan Kementerian Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM Mugiyanto meminta Polri membuktikan semboyannya untuk melindungi masyarakat.

Mugiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan lelah meminta Polri untuk terus mereformasi diri serta memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk menghormati dan menegakkan HAM. "Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," kata Mugiyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. Bila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum secara adil untuk memberikan efek jera kepada oknum kepolisian. " Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini," ucapnya.

Menurut Mugiyanto, apa yang dilakukan oknum Brimob tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga masyarakat biasa, dalam situasi damai," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemantauan dari dekat melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM guna memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan, termasuk pendamping selama proses hukum yang berjalan.

Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana. Lebih dari itu, Kementerian HAM berharap keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku Bripka MS yang diduga menganiaya siswa MTs berinisial AT (14) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. "Sudah," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Jakarta.

Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya. "Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pengusutan kasus ini bakal berjalan transparan. "Saya kira hal seperti itu kita transparan," kata Sigit di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Sigit menegaskan, oknum tersebut sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Maluku juga telah melakukan asistensi.

"Saya kira sudah diproses ya, saat ini sedang dalam pendalaman penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh polda saat ini sedang berjalan," ujar Sigit.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Wamen, HAM Singgung Semboyan Polri

Trending Now