Penertiban Delapan Bangunan Terdampak Normalisasi Kali Ciliwung di Kramat Jati

Februari 18, 2026 | Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T02:42:16Z
Jakarta, detiksatu.com  || Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menyatakan sebanyak delapan bangunan rumah warga di kawasan Balekambang, Kramat Jati, ditertibkan karena masuk dalam peta bidang normalisasi Kali Ciliwung dan telah menerima pembayaran ganti rugi sejak beberapa tahun lalu.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan pada Jumat (13/2/2026). 

Satu per satu bangunan yang telah ditinggalkan pemiliknya itu dibongkar sebagai bagian dari percepatan program normalisasi sungai yang bertujuan mengurangi risiko banjir di wilayah ibu kota.

Penertiban Rumah Warga

Proses penertiban rumah warga terdampak normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (13/2/2026).

Kusmanto menjelaskan, delapan bangunan tersebut sebenarnya telah menerima pembayaran ganti rugi sejak 2017. Namun, sebagian di antaranya masih sempat dihuni sebelum akhirnya dikosongkan.
“Ada sekitar delapan bangunan yang dibayarkan sejak 2017 dan sebelumnya masih tetap dihuni,” kata Kusmanto saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah melakukan berbagai tahapan sebelum penertiban dilakukan, termasuk pemberian surat peringatan kepada para penghuni bangunan yang tersisa. Langkah tersebut diambil agar proses pembongkaran dapat berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Pemkot Jakarta Timur juga mengimbau warga yang rumahnya terdampak normalisasi aliran Kali Ciliwung dan telah menerima ganti rugi agar segera mengosongkan tempat tinggal masing-masing. Hal ini penting agar bangunan yang masuk dalam peta normalisasi dapat segera dibongkar dan pekerjaan fisik dapat dimulai tanpa hambatan.

Program normalisasi aliran Kali Ciliwung sendiri dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah daerah berperan dalam mendukung penertiban lahan dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Penertiban sudah melalui proses peringatan untuk penghuni delapan bangunan tersisa,” ujarnya.

Kusmanto menuturkan, proses penertiban sebelumnya sempat mengalami kendala akibat naiknya debit air sungai. Kondisi tersebut membuat alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) tidak dapat diturunkan ke lokasi. Akibatnya, petugas gabungan harus melakukan pembongkaran secara manual menggunakan perkakas seperti palu dan alat sederhana lainnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku. “Ini sebagai peringatan kepada masyarakat bahwa ketika sudah ada pembayaran, seharusnya mereka segera pindah,” tuturnya.

Normalisasi Kali Ciliwung merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Jakarta, khususnya kawasan bantaran sungai. Dengan pelebaran dan penataan ulang alur sungai, diharapkan kapasitas tampung air meningkat sehingga potensi luapan saat curah hujan tinggi dapat ditekan.

Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan proses penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar tahapan normalisasi berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penertiban Delapan Bangunan Terdampak Normalisasi Kali Ciliwung di Kramat Jati

Trending Now