Bangka-Belitung,detiksatu.com || Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Aktivitas tersebut berujung maut dengan total tujuh korban jiwa.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, ditegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap para pemodal yang memfasilitasi kegiatan tambang berisiko tinggi tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Februari 2026 di lokasi tambang air Pemali. Akibat kecelakaan tambang tersebut, tujuh orang penambang dinyatakan meninggal dunia.
"Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya para korban. Hingga saat ini, enam jenazah telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang. Sementara satu korban lainnya asal Lebak masih dalam proses pencarian intensif," ujar Irjen Pol. Viktor, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menemukan dua peristiwa penambangan yang berbeda namun dalam satu lokasi. Polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor hasil tambang.
• KH alias A alias HKS (Pemodal/Kolektor)
• S alias A (Pemodal/Kolektor)
• SS (Pemodal/Kolektor)
Ketiga tersangka telah resmi dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
• Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 (Perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
• Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Mereka melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Para tersangka ini yang mendanai kegiatan, sementara para saksi yang diperiksa adalah penambangnya," tegas Kapolda.
Selain menetapkan tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, di antaranya.
• 1 unit Excavator merek Sany (diduga masih ada 2 unit lagi yang tertimbun di lokasi terjal).
• 275 Kilogram pasir timah dalam kondisi basah.
• Peralatan penambangan lainnya.
• Dokumen terkait pengiriman hasil tambang.
Polda Babel memastikan akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi lokal, sementara beberapa penambang asal luar daerah dilaporkan telah melarikan diri pasca kejadian.{ry/tim SMSI}

