Serang, detiksatu.com || Polda Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan rekayasa hukum dalam perkara yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) warga Jawilan.
Gugatan tersebut saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Srg, Sabtu (21/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa perkara itu bermula dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang.
“Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan kemudian membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kabid Humas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme serta undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten, lanjutnya, siap menerima konsultasi dari pihak yang ingin mengklarifikasi penanganan perkara tersebut.
“Apabila ada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara ini, kami membuka ruang konsultasi. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” tutup Maruli. (Jul)

