Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Siraju kembali berhasil mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar, Minggu (1/2/2026) dini hari.
Sedikitnya tiga motor yang terindikasi balap liar tersebut langsung disanksi tegas oleh petugas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menerangkan, bahwa penindakan di jalan raya Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan, Jepara ini, merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekaligus menjelang Operasi Keselamatan Candi 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Mulai dari motor yang tidak dilengkapi surat, ban kecil hingga knalpot brong.
“Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga motor dari pembalap liar di Tahunan,” ungkapnya.
Penindakan tersebut, lanjut AKP Dwi, sekaligus menindak lanjuti keresahan masyarakat melalui layanan aduan call center 110 Polri akan maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Terlebih, kondisi jalan raya Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan yang lebar dan halus kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari.
Selain itu, Kasihumas menambahkan, bahwa aksi balap liar ini tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pecinta kecepatan motor itu juga telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.
AKP Dwi juga meminta kepada masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat ataupun layanan aduan call center 110 Polri yang aktif 24 jam. Jika terusik oleh aksi balap liar.
Ia juga memberikan imbauan kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar. AKP Dwi menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.
“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” imbuhnya.

