Proyek Mangkrak Bertahun-tahun, BWS Kalbar Diduga Tutup Mata

Redaksi
Februari 05, 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T12:54:12Z
Kubu Raya, detiksatu.com || Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Kubu, Desa/Kelurahan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga mangkrak bertahun-tahun dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tim awak media detiksatu.com melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan indikasi kuat bahwa proyek yang masuk dalam program Impres Tahap III tersebut tidak berjalan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil pantauan, tidak ditemukan aktivitas konstruksi, bahkan kondisi fisik proyek diduga nol persen, sementara di masyarakat berkembang dugaan bahwa anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen.

Diduga Tidak Dikerjakan, Proyek Dibiarkan Terbengkalai
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak adanya progres pekerjaan yang signifikan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan, meskipun bersumber dari dana negara.

Sejumlah warga Kecamatan Kubu mengungkapkan bahwa pekerjaan sempat dimulai pada awal pelaksanaan, namun kemudian berhenti tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun lamanya.

“Awalnya memang ada pekerjaan, tapi setelah itu ditinggalkan. Sampai sekarang irigasi itu tidak bisa dipakai masyarakat,” ungkap salah satu warga kepada detiksatu.com.

Warga menilai proyek tersebut seolah dibiarkan tanpa pengawasan serius, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan infrastruktur irigasi.

BWS Kalbar Disorot, Dugaan Pembiaran Menguat
Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan proyek sumber daya air. 

Namun dalam kasus ini, publik menilai adanya indikasi kelalaian serius, pembiaran, bahkan membuka celah dugaan penyimpangan anggaran.

Proyek yang mangkrak dalam waktu lama tanpa kejelasan tindak lanjut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Potensi Pelanggaran UU Tipikor
Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat, proyek yang diduga tidak dikerjakan namun anggarannya disinyalir terserap, berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan.

Jika pencairan anggaran dilakukan tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan, maka unsur pidana dinilai kuat untuk diusut aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai standar dan fungsi.

Proyek yang tidak selesai, gagal fungsi, dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat berpotensi dikategorikan sebagai kegagalan pekerjaan konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Peran PPK Turut Disorot
Selain penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi sorotan.

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, PPK bertanggung jawab atas: Pengawasan pelaksanaan kontrak, Pengendalian progres fisik, 
Pembayaran sesuai realisasi pekerjaan
Jika proyek dibiarkan mangkrak tanpa pemutusan kontrak atau sanksi, PPK patut diduga lalai dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Desakan Publik: APH Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri alur pencairan anggaran, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Publik menilai pembiaran proyek mangkrak merupakan bentuk kejahatan terhadap uang rakyat yang tidak boleh dibiarkan.

Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi foto dan video, serta keterangan masyarakat setempat.

Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi detiksatu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada: Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia jasa pelaksana proyek,  Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi guna menjaga keseimbangan informasi.


(Adi*ztc)

Sumber: Warga setempat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Mangkrak Bertahun-tahun, BWS Kalbar Diduga Tutup Mata

Trending Now