Medan - detiksatu.com II Diruang Bidang V Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Para Perwakilan Unras dari PW ALMISBUN Sumut berjumlah 5 Orang diterima langsung oleh Kepala Bidang V Dr. Yuliandi, S.SiT., M.H.
Rapat berlangsung 1,5 jam mulia pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.30 Wib.
Dalam Rapat tersebut, Indra Mingka Ketua PW Al Misbun Sumut, Johan Merdeka / Wakil Ketua, M. Zainuddin, M.Sos / Sekretaris, Anggota Rahmadsyah dan Habib, Selasa, (3/2/2026)
Permasalah Perkebunan Sawit PT.Lingga Tiga Sawit selama 18 Tahun Tanpa Perizinan, apakah sudah mengajukan permohonan HGU, menurut Kabid V BPN Sumut, PT. LTS belum mengajukan permohonan HGU,
Lebih lanjut Kabid V Yuliandi membenarkan ada tim BPN Sumut bernama Dedy ke Kebun Sawit PT. LTS di Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kec. Panai Tengah Labuhan Batu, tgl 20 Januari 2026, giat tahap awal untuk Identifikasi permasalahan dilapangan atas objek tanah PT. LTS, bukan melakukan Pengukuran,
Kesimpulan Hasil Notulen Rapat menyakanan Bahwa Kanwil BPN Sumut menerima masukan dari Pengadu sebagai catatan apabila ada permohskna HGU yang dimohonkan oleh Pengusaha PT. LTS,
Jelas BPN Sumut melalui Kabid V. Hal aspirasi warga yang tanah nya dipergunakan PT. LTS Tanpa Ganti Rugi untuk jalan angkut TBS Sawit, jika dalam proses permohonan HGU ke depan PT. LTS akan menjadi pertimbangan dan catatan BPN Sumut,
(Reporter Sumut: Habib )

