Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Atribut Parpol di Flyover, Tegakkan Perda dan Utamakan Keselamatan Publik

Redaksi
Februari 14, 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T15:02:50Z
Jakarta,  detiksatu.com || Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti arahan Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik (parpol) yang terpasang di sejumlah jembatan layang (flyover) di Ibu Kota. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Satriadi, pemasangan atribut parpol di fasilitas umum seperti flyover tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, khususnya Pasal 52 Ayat (1), yang secara tegas melarang pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, terminal, taman, tiang listrik, jalur hijau bantaran sungai, pertamanan, hutan kota, serta fasilitas umum lainnya,” ujar Satriadi.

Ia menambahkan, keberadaan atribut parpol di flyover berisiko terlepas dan jatuh ke badan jalan, terutama saat cuaca ekstrem melanda Jakarta. “Risiko tersebut semakin meningkat saat hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta. Hal ini tentu membahayakan pengendara dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Arahan penertiban itu disampaikan menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta saat memimpin apel pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Apel tersebut digelar di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, Pramono memerintahkan seluruh jajaran untuk mengedepankan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran di atas tanah negara, dengan tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas. “Penindakan harus tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menertibkan pelanggaran Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Pramono.

Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai pemasangan atribut parpol telah diatur secara jelas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Oleh karena itu, seluruh partai politik diminta mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu pemasangan spanduk dan bendera di ruang publik.
“Untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” kata Pramono.

Gubernur menambahkan, apabila spanduk atau bendera parpol belum diturunkan lebih dari dua hari setelah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban secara langsung. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh partai politik.
“Pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” tegasnya.
Satpol PP DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang aman serta tertata bagi masyarakat. Penertiban atribut parpol di flyover dan fasilitas umum lainnya disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih rapi, nyaman, dan berkelanjutan.

Selain penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada partai-partai politik. Para wali kota di lima wilayah administrasi diminta aktif menyampaikan pemberitahuan resmi terkait ketentuan pemasangan atribut kampanye maupun atribut partai di ruang publik.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk menaati aturan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa ruang publik merupakan milik bersama yang harus dijaga kebersihan, kerapian, dan keselamatannya.
Dengan penegakan aturan yang konsisten dan pendekatan yang humanis, Pemprov DKI Jakarta optimistis dapat mewujudkan tata kelola kota yang lebih tertib serta mendukung terciptanya Jakarta yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagai kota global.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Atribut Parpol di Flyover, Tegakkan Perda dan Utamakan Keselamatan Publik

Trending Now