Satpol PP Padang Sidimpuan Gencarkan Penegakan Perda dan Perwal Jelang Ramadhan 1447 H

Februari 19, 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T14:04:22Z
Sumatra Utara- detiksatu.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidimpuan meningkatkan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban pelanggaran Perda serta pengawasan terhadap kepatuhan pemilik usaha terhadap imbauan terkait bulan Ramadhan.
 
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, Satpol PP melaksanakan giat rutin di wilayah Padangsidimpuan Utara, meliputi Kelurahan Losung Batu (Jalan Simarsayang) dan Kelurahan Batang Ayumi Julu (Simpang Simarsayang). Kegiatan ini melibatkan Kabid PPUD, ASN, dan personel TIM GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
 
Kepala Satpol PP Kota Padang Sidimpuan Zulkifli Lubis.melalui laporan resminya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Nomor : 300.1/031/2026 terkait persiapan menyambut bulan suci Ramadhan. Kami melakukan pengawasan terhadap Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di tempat usaha, serta menyampaikan kembali imbauan kepada pemilik kafe dan pondok."
 
Adapun poin-poin imbauan yang disampaikan meliputi:
 
- Menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak berjualan di siang hari.
- Tidak menyediakan tempat atau menutup gubuk usaha untuk perbuatan amoral.
- Tidak menjadikan usaha sebagai tempat perbuatan asusila.
- Tidak menerima tamu yang tidak bisa menunjukkan kartu pengenal atau pasangan bukan suami istri.
- Tidak memasang musik yang mengganggu ketentraman masyarakat saat ibadah.
- Tidak memperjualbelikan miras tanpa izin sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2005.
 
Selain itu, Tim Satpol PP juga menindaklanjuti rapat terkait penggunaan lahan pemerintah oleh pengumpul barang bekas di Simpang Jalan Simarsayang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik usaha (Sdr. Agus Sipahutar) bahwa akan segera dikeluarkan surat pengosongan lahan oleh pihak Kecamatan/Kelurahan.
 
Kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Satpol PP Kota Padang Sidimpuan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
 
Dasar Hukum:
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
- Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras di Kota Padangsidimpuan.
- Perda 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perwal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif  Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan.
- Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk.

Reporter:  Jhon henri silaban
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Padang Sidimpuan Gencarkan Penegakan Perda dan Perwal Jelang Ramadhan 1447 H

Trending Now