Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Redaksi
Februari 27, 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T15:09:58Z
Indramayu,detiksatu.com || Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026). Persidangan ini menjadi babak awal pengungkapan tragedi berdarah yang mengguncang warga setempat

Dua terdakwa, Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), didudukkan di kursi pesakitan dengan dakwaan berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 459 dan Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Tak hanya itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan konstruksi dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

“Kenapa kami dakwakan seperti itu? Karena kami menilai berdasarkan fakta di dalam berkas perkara, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko usai persidangan.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan menjadi perhatian publik. Majelis hakim selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya.

Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat karena melibatkan satu keluarga sebagai korban, termasuk anak di bawah umur. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tragis tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Trending Now