Sungai Dikeruk, Hutan Dibabat! Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kotabaru Ancam Ekosistem dan Sumber Air Warga

Februari 27, 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T07:10:41Z
Kotabaru, detiksatu.com || Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di aliran Sungai Karuh, Desa Sang-sang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, memicu gelombang keprihatinan luas dari masyarakat. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan alat berat jenis ekskavator beroperasi langsung di badan sungai, mengeruk material yang diduga mengandung emas tanpa terlihat adanya sistem pengendalian sedimentasi yang memadai.

Video yang diunggah oleh akun TikTok viral itu dengan cepat menyebar dan menuai beragam respons dari warganet. Hingga Jumat (27/2/2026), tayangan tersebut telah ditonton ratusan kali dan dipenuhi komentar bernada kecaman serta kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, air sungai tampak berubah warna menjadi keruh kecokelatan.

Ekskavator terlihat mengaduk dasar sungai secara terbuka, memindahkan material dari aliran utama ke tepian tanpa terlihat adanya kolam penampungan lumpur atau sistem penyaring. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun otoritas terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Sungai Karuh dan Ancaman Kerusakan Berantai

Warga sekitar menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pengerukan biasa. Mereka khawatir kerusakan yang terjadi akan berdampak sistemik mulai dari rusaknya bentang alam sungai, terganggunya ekosistem perairan, hingga ancaman terhadap kawasan hutan adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Beberapa komentar di media sosial menyoroti potensi rusaknya “ekosistem dan sarang ikan” akibat pengerukan menggunakan alat berat. Warganet lain mengingatkan ancaman banjir saat musim hujan, mengingat perubahan struktur dasar sungai dapat mempercepat erosi dan memperparah sedimentasi di hilir.

Secara ekologis, penambangan emas di badan sungai berpotensi menyebabkan:
1.  Pendangkalan sungai akibat sedimentasi berlebih
Material hasil pengerukan yang tidak terkelola dapat terbawa arus dan mengendap di bagian hilir, mempersempit alur sungai.
2.  Pencemaran air yang berdampak pada biota sungai
Aktivitas tambang emas sering kali identik dengan penggunaan bahan kimia tertentu. Jika benar terjadi, limbah berbahaya dapat mengancam ikan dan organisme air lainnya.
3.  Kerusakan hutan penyangga di sekitar wilayah tambang
Pembukaan lahan untuk akses alat berat berisiko menghilangkan vegetasi penahan air dan mempercepat laju degradasi tanah.
4.  Meningkatnya risiko banjir saat curah hujan tinggi
Hilangnya daya serap tanah serta pendangkalan alur sungai dapat memperbesar potensi luapan air ke permukiman warga.

Sumber Kehidupan Yang Terancam

Aliran sungai di kawasan tersebut terhubung dengan wilayah Sampanahan dan menjadi salah satu sumber air utama masyarakat. Sungai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia air bersih, tetapi juga menopang mata pencaharian warga, termasuk nelayan sungai dan petani yang bergantung pada irigasi alami.

Jika degradasi lingkungan terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan alam, tetapi juga sosial dan ekonomi warga. Penurunan kualitas air dapat memicu gangguan kesehatan, sementara berkurangnya populasi ikan akan memukul penghasilan nelayan lokal.

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa kawasan hutan di sekitar aliran sungai memiliki nilai adat dan ekologis yang tinggi. Hutan tersebut berperan sebagai penyangga alami yang menjaga keseimbangan tata air. Kerusakan di satu titik dapat memicu efek domino pada ekosistem yang lebih luas.

Status Izin Masih Tanda Tanya

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis di Kabupaten Kotabaru dan Provinsi Kalimantan Selatan terkait status perizinan aktivitas tersebut. Legalitas operasional serta mekanisme pengawasan di lapangan masih menjadi tanda tanya publik.

Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi serta meredam keresahan yang berkembang.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi sesuai prinsip keberimbangan informasi dan kode etik jurnalistik.

Fenomena Lama, Dampak Berkepanjangan

Fenomena tambang emas tanpa izin bukan persoalan baru di berbagai wilayah Indonesia. Namun ketika aktivitas tersebut menyentuh badan sungai dan kawasan hutan adat, dampaknya berpotensi menjadi krisis ekologis jangka panjang.
Kerusakan hutan berarti hilangnya penyangga alami air. Sungai yang tercemar berarti ancaman bagi kesehatan dan ketahanan pangan warga. 

Jika praktik ini terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap adanya penindakan tegas demi mencegah kerusakan yang lebih luas.

Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial:
* Apakah aktivitas penambangan ini memiliki izin resmi?
* Apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal oleh instansi terkait?
* Siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan lingkungan terbukti terjadi?

Suara warga telah menggema. Sungai yang hari ini mengalir keruh bisa menjadi peringatan keras bahwa daya dukung alam memiliki batas. Jika diabaikan, konsekuensinya bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sungai Dikeruk, Hutan Dibabat! Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kotabaru Ancam Ekosistem dan Sumber Air Warga

Trending Now