Sanggau, detiksatu.com || Media menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat oleh Media Aksara Post terkait isu kinerja Pemerintah Desa Selampung dan polemik belum terealisasinya pengadaan listrik desa di Dusun Sonau dan Dusun Rontang, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Bantahan tersebut dinilai tidak menempuh mekanisme hak jawab resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan diduga dibangun dengan narasi pembelaan sepihak terhadap Lukas, Kepala Desa Selampung.
Keluhan Warga Menguat
Desakan transparansi mencuat setelah warga menyampaikan kekecewaan atas janji pemasangan listrik yang tak kunjung terealisasi.
Salah seorang warga, Suryadi (48, nama samaran), menyatakan bahwa masyarakat telah lama menunggu kejelasan proyek tersebut.
“Janji pemasangan listrik sudah lama disampaikan.
Anggaran disebut tahun 2023, pengerjaan dijanjikan mulai 2024, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya kepada awak media, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keluhan warga inilah yang menjadi dasar pemberitaan awal sejumlah media dan memicu perhatian publik.
Bantahan Dinilai Tidak Lewat Jalur Etik Pers
Dalam pemberitaannya, Media Aksara Post memuat pernyataan Kepala Desa Selampung yang menyebut pemberitaan sebelumnya tidak berimbang dan tidak melalui konfirmasi.
Namun, Redaksi detiksatu.com menegaskan bahwa konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Selampung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 22.16 WIB, namun tidak mendapatkan respons hingga berita diterbitkan.
Oleh karena itu, klaim bahwa media tidak melakukan konfirmasi dinilai sebagai opini sepihak, bukan fakta jurnalistik.
Redaksi menilai, bantahan yang dipublikasikan di media lain tanpa mengajukan hak jawab resmi melalui box redaksi berpotensi mengaburkan mekanisme penyelesaian sengketa pers dan menyalahi etika jurnalistik.
Diduga Mengarah pada Pencitraan
Selain bernuansa pembelaan, narasi bantahan tersebut juga diduga mengarah pada upaya pencitraan, dengan menonjolkan penyangkalan dan aktivitas tertentu tanpa disertai klarifikasi faktual melalui mekanisme jurnalistik yang sah.
Penilaian ini merupakan catatan redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dorongan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Redaksi detiksatu.com mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau, untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk:
Memastikan kebenaran fakta di lapangan
Menjawab kegelisahan dan pengaduan masyarakat
Menjaga wibawa hukum
Mencegah berkembangnya narasi saling bantah tanpa kepastian hukum
Termasuk menguji secara objektif dugaan aliran setoran dan bukti kwitansi dari masyarakat terkait pengadaan listrik desa.
Komitmen Redaksi
Redaksi detiksatu.com menegaskan komitmennya untuk:
Menjalankan prinsip cover both sides
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
Patuh padanUndang-Undang Pers
Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima hak jawab atau klarifikasi resmi dari Kepala Desa Selampung maupun pihak Media Aksara Post melalui jalur redaksi.
(Adi*ztc)

