Serang, detiksatu.com || Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, hari ini (5/2/2026) memulai pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan/Galian C salah satunya di daerah Mancak, Kabupaten Serang. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan tambang di Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi yang diadakan Ombudsman pada Selasa (3/2/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, dan Satpol PP Kota Serang guna mengumpulkan informasi awal terkait maraknya permasalahan tambang, baik yang berizin maupun ilegal.
Dalam pertemuan sebelumnya, DLHK Provinsi Banten melaporkan telah menerima 7 aduan tambang yang diduga ilegal dan 4 aduan tambang berizin pada tahun 2025. Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Banten mengidentifikasi 43 lokasi tambang diduga ilegal sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dengan konsentrasi terbanyak di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang. Pihak Dinas ESDM Provinsi Banten dan Satpol PP telah berkolaborasi dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penyegelan dan rilis barang bukti.
Pengawasan langsung yang dilakukan di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak tersebut dilakukan terhadap dua Lokasi tambang, satu Lokasi tambang yang telah memiliki izin yaitu yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lagi Lokasi tambang yang tidak memiliki izin atau illegal. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, terhadap tambang berijin ditemukan aktifitas teknis yang perlu dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tingkat kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa adanya dibuat terap ataupun terasering. Saat melakukan peninjauan langsung di lapangan yang turut dihadiri oleh pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, dan Pemerintah Desa Batu Kuda.
Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menekankan kewajiban pengelolaan sesuai ketentuan dan reklamasi setelah aktifitas pertambangan selesai. "Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat" ucap Yeka.
Bersebelahan dengan lokasi tambang berijin tersebut ditemukan juga adanya dugaan tambang tak berijin, tapi pada saat dilakukan tinjau lapangan tidak terdapat aktivitas tambang, namun di Lokasi tambang tersebut terdapat beberapa alat berat yang tidak beroperasi bekas digunakan melakukan tambang galian C. “Tambang yang diduga tak berijin harus segera ditutup, dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya” tutur Yeka.
Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat dengan segala potensi dampak yang bisa terjadi di kemudian hari, lanjut Yeka.
Lebih lanjut Yeka menyampaikan "Tidak ada 'diskusi' untuk tambang ilegal, sementara untuk tambang yang berizin harus dilakukan evaluasi agar seluruh komitmennya dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan. Kewajiban untuk melakukan reklamasi dan penataannya harus tertera dalam perizinan, dan hal itu harus kita kawal bersama." ujar Yeka.
Fadli selaku kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Banten juga menambahkan bahwa mendistribusikan dan memanfaatkan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020.
Ombudsman RI provinsi Banten akan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan hari ini untuk melihat dugaan maladministrasi yang terjadi tuntas Fadli.
*Dampak dan Peraturan Terkait*
Aktivitas pertambangan ilegal, seperti yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan meluas. Dampak tersebut antara lain berupa pencemaran sumber daya air, kerusakan kawasan hutan (deforestasi), terganggunya keseimbangan ekosistem, serta meningkatnya risiko terjadinya bencana alam seperti longsor.
Dalam beberapa kasus, aktivitas tambang yang diduga ilegal bahkan telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, sebagaimana peristiwa pada kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal di Kota Serang yang menyebabkan meninggalnya dua orang anak dan telah dilakukan penutupan oleh Wali Kota Serang sebagaimana telah banyak diberitakan sebelumnya.
Secara yuridis, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mendorong pencegahan dan penanganan praktik pertambangan ilegal, sekaligus meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepentingan publik secara luas.(Jul)

