Tapanuli Selatan, detiksatu.com || Sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, kembali memasuki babak lanjutan. Agenda terbaru dalam persidangan adalah pemeriksaan setempat atau cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap objek sengketa yang berada di area pertambangan, Kamis, (12/2/2026).
Pemeriksaan lapangan ini menjadi momen krusial dalam perkara perdata tersebut, karena menyangkut langsung klaim kepemilikan lahan adat yang selama ini dipersoalkan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua Parsadaan Siregar Siagian secara terbuka menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap konflik lahan adat ini.
Menurutnya, sengketa yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan solusi yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga keadilan substantif bagi masyarakat adat.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat Siregar–Siagian berharap agar lahan adat yang saat ini dikuasai PT Agincourt Resources dapat dikembalikan kepada pemilik hak ulayat yang sah. Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan memberikan kompensasi atas penggunaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ketua adat menilai, selama lahan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan, masyarakat adat belum menerima ganti rugi yang layak sebagaimana yang mereka harapkan.
“Selama ini lahan adat kami digunakan, namun hingga hari ini ganti rugi belum kami terima. Kami meminta agar hak kami dikembalikan dan ada kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mendapatkan kepastian dan perlindungan hak adat.
Kuasa Hukum: Perjuangan Ini Soal Hak dan Martabat
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, pada Kamis (12/2/2026), menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi menyangkut hak konstitusional masyarakat adat.
“Klien kami memperjuangkan hak atas tanah adat yang secara turun-temurun telah mereka kuasai. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar RHa Hasibuan.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar PT Agincourt Resources menghormati prinsip keadilan serta membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab.
“Apabila terbukti lahan tersebut merupakan hak adat klien kami, maka sudah sepatutnya dikembalikan. Selain itu, kompensasi atas penggunaan lahan selama bertahun-tahun juga menjadi bagian dari tuntutan yang wajar secara hukum,” tambahnya.
Reporter:Lesmanan. H

