DiskominfoSP Lebak Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Lebak Ruhay di Kecamatan Maja

Redaksi
Februari 12, 2026 | Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T13:33:18Z
Lebak,detiksatu.com || Langkah  baru Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak membuat kanal pengaduan masyarakat lewat WhatsApp mendapat apresiasi semua pihak. Melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Lebak menggelar sosialisasi bertempat di aula Kantor Kecamatan Maja, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Maja, pemerintahan desa, Organisasi Kepemudaan (OKP), Mahasiswa, FSPP,  Kecamatan Maja, KNPI dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) pada Kamis, (12/2/2026).

Kepala Dinas Komunikasi  Informasi, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, dr. Anik Sakinah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap badan publik, institusi, dinas dan pemerintahan desa harus bersedia menerima kritik publik karena menerima anggaran dari pemerintah. Namun Ia meminta kepada masyarakat yang melakukan kritik harus dengan data - data yang objektif.

"Di era digitalisasi saat ini setiap orang punya media sosial, Facebook, Instagram, tiktok, YouTube dan sebagainya. Medsos  sering dipakai untuk menghujat pemerintah, Itulah yang terjadi saat ini. Bukan tidak boleh melakukan hal itu namun yang lebih ideal adalah dengan menyertai bukti-bukti yang otentik agar bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah." Ungkapnya.

Pemda Lebak saat ini terbuka menerima saran dan kritik dengan membuka no pengaduan lewat WhatsApp 0819-4411-4581. Ia meminta publik memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Ditempat yang sama, Sihabudin, SPdi, Mpd, selaku Kabid IKP Diskominfo Lebak. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam rangka merealisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar, kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan Lebak RUHAY,” ujar Sehabudin.

Ia menjelaskan, Lebak RUHAY merupakan sarana resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menampung berbagai aduan dan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat kritis maupun berupa masukan positif.

“Pengaduan Lebak RUHAY ini merupakan bentuk ikhtiar dan ijtihad Bupati Lebak dalam menyerap aspirasi masyarakat. Setiap aduan dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Sehabudin mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan data yang jelas, terutama di tengah kondisi era post-truth saat ini.

“Kita berada di era pascakebenaran, di mana kebenaran yang seharusnya didasarkan pada fakta dan data sering kali tereduksi oleh emosi dan persepsi pribadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta dan data, baik data diri maupun data terkait aduan yang disampaikan,” jelasnya.

Melalui layanan Lebak RUHAY, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap terjalin komunikasi dua arah yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, sehingga berbagai permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DiskominfoSP Lebak Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Lebak Ruhay di Kecamatan Maja

Trending Now