Jakarta,detiksatu.com || Potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.
Zakat Tetap Wajib, Tapi Jangan Berhenti di Angka 2,5 Persen
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Menag mengajak kalangan mampu (aghniya) untuk tidak berhenti pada batas minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, pesan utama yang disampaikan adalah memperluas kontribusi melalui instrumen lain seperti sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Instrumen-instrumen tersebut tidak dibatasi persentase tertentu dan memiliki ruang distribusi yang lebih fleksibel.
“Zakat tetap rukun Islam yang wajib ditunaikan. Tetapi idealnya zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup,” ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Menag, lanjut dia, mengingatkan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka 2,5 persen, potensi ekonomi umat yang besar tidak akan berkembang maksimal.
Dimensi Kemanusiaan yang Lebih Luas
Dalam penjelasan Kemenag, zakat memiliki aturan ketat terkait delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, khususnya QS At-Taubah ayat 60. Karena itu, dana zakat tidak boleh dialokasikan di luar kelompok yang telah ditentukan syariat.
Berbeda dengan zakat, dana dari sedekah, infak, atau hibah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menjawab persoalan kemanusiaan yang lintas batas—termasuk membantu masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
Penekanan ini juga sekaligus menjawab isu lain yang sempat beredar, yakni dugaan penggunaan zakat untuk program di luar ketentuan syariah. Menag menegaskan zakat tidak boleh diberikan kepada yang bukan asnaf.
Klarifikasi Soal Isu MBG
Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thobib menegaskan pengelolaan zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan tersebut, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai prinsip syariat, pemerataan, dan keadilan.
Pengelolaan dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan pengawasan dan audit berkala.
Akselerasi Kedermawanan, Bukan Mengubah Syariat
Pesan yang ingin ditekankan, menurut Kemenag, adalah percepatan budaya kedermawanan di kalangan umat Islam yang berkecukupan. Zakat tetap wajib dan tidak berubah ketentuannya. Namun ruang kontribusi sosial tidak berhenti di sana.
Di tengah kebutuhan sosial yang terus berkembang, diskusi ini membuka ruang refleksi: bagaimana filantropi Islam dapat menjadi motor keadilan sosial yang lebih luas tanpa keluar dari koridor syariah.
Perdebatan di ruang digital mungkin cepat memanas, tetapi substansi kebijakan tetap berpijak pada aturan. Kini, tantangannya bukan hanya meluruskan informasi, melainkan memastikan semangat berbagi benar-benar tumbuh melampaui angka minimal kewajiban..

