Padang Sidimpuan, detiksatu.com || Polemik dugaan korupsi walikota Padangsidempuan bergulir dua kali media detiksatu.com menyurati namun tidak ada respon ada apa dengan dana bantuan banjir tahun 2025 di Kota Padang Sidimpuan
Berdasarkan konfirmasi melalui lisan tulisan sudah di sampaikan namun lagi lagi menuai kecaman keras Kabiro detiksatu.com merasa kecewa dengan walikota Padangsidempuan yang diduga sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebagai bagian dari upaya investigasi dan klarifikasi informasi, kami telah mengirimkan dua surat resmi kepada Bapak Wali Kota. Surat-surat tersebut berisi permintaan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan banjir tahun 2025. Namun, hingga saat ini, tidak ada jawaban atau tanggapan yang kami terima," ujar Lesmanan H Rabu (19/02/2026).
Lesmanan menambahkan, pihaknya menyayangkan sikap bungkam Wali Kota, mengingat perihal ini menyangkut kepentingan publik dan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi korban banjir.
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Padang Sidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, Selasa (13/02/2026). Mereka menuntut agar Kejari segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan banjir tahun 2025.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan untuk bertindak tegas dan transparan. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Masyarakat berhak tahu kemana dana bantuan itu disalurkan," tegas Koordinator Aksi, Yudi Anjali Siregar, dalam orasinya.
Yudi juga menegaskan bahwa aksi mereka dilindungi oleh UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan, Rendi Ginting, yang menemui para mahasiswa, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan mempelajari semua informasi yang ada dan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Pasal UUD 1945 yang Relevan:
- Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang. (Menjamin hak mahasiswa untuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat).
- Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Menjamin hak media untuk mencari dan memberitakan informasi kepada publik.
Reporter : Lesmanan H