Antrean Panjang di SPBU Bunut Sanggau, Pengisian Jeriken Pertalite Picu Sorotan Warga

Maret 07, 2026 | Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T09:15:29Z
Sanggau,detiksatu.com || Antrean panjang kendaraan kembali terjadi di SPBU 64.785.02 Bunut yang berada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu pagi (7/3/2026). 
Puluhan kendaraan roda dua tampak mengular hingga ke badan jalan, sehingga arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat.Namun yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya panjangnya antrean.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat membawa jeriken untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga karena pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah banyak dikhawatirkan membuka celah terjadinya penyalahgunaan.

Beberapa warga menyebutkan, pengisian jeriken diduga dilakukan secara berulang oleh orang yang sama. 

Hal ini membuat proses pengisian menjadi lebih lama dan menyebabkan masyarakat yang hanya ingin mengisi bahan bakar untuk kebutuhan kendaraan harus menunggu lebih lama.

“Kalau yang isi jeriken dibiarkan terus, yang dirugikan masyarakat biasa. Kami cuma mau isi motor harus menunggu lama,” ujar seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. 

Pasalnya, Pertalite merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah dan seharusnya disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat.

Secara regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Dalam ketentuannya, pengisian BBM menggunakan jeriken harus melalui prosedur serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.

Masyarakat pun berharap pihak pengelola SPBU bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban jika ditemukan praktik yang berpotensi menyalahi aturan.

Jika pengisian jeriken tanpa pengawasan terus dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka ruang penyalahgunaan BBM subsidi yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, antrean kendaraan di SPBU Bunut masih terlihat panjang, sementara masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.(Adi*ztc)


Tim Investigasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antrean Panjang di SPBU Bunut Sanggau, Pengisian Jeriken Pertalite Picu Sorotan Warga

Trending Now