Kab. Tapanuli Selatan, detiksatu.com II Derikson Kepala Desa Batuhoring Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan bungkam saat dikonfirmasi atas Intimidasi berupa ancaman dan mau melaporkan warga korban banjir ke polisi Sabtu (07/03/2026).
Kronologi Terjadinya Kades Intimidasi terhadap Warga
Z warga korban banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025 melanda rumahnya, Z merasa tidak mendapatkan bantuan ia mengeluhkan lewat media sosial.
Tidak lama kemudian Z dipaksa untuk bertemu dengan Kades Batuhoring oleh staff desanya dalam pertemuan tersebut adanya intimidasi dengan cara diancam dan ditakut takuti akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dalih pencemaran nama baik apabila postingam medsosnya tidak dihapus.
Z menyampaikan dimedsos perihal keadaan dirinya sendiri karena terdampak bencana banjir.
Sampai saat ini ditayangkan Kades Batuhoring tersebut dikonfirmasi masih terkesan bungkam dan gak mau respon.
Berdasarkan hukum yang berlaku bahwa tindakan kades tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, 28H ayat 1, dan 28I ayat 2. Lebih ditekankan pada KUHP Pasal 200 dan Pasal 298. ( Lesmanan H)