Bergantung Pada Lahan Garapan, Warga Sukaresmi Tolak Pengosongan dan Minta DPRD Bogor Turun Tangan

Maret 15, 2026 | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T06:47:40Z
Bogor,  detiksatu.com || Sebanyak 119 warga penggarap lahan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menyatakan penolakan terhadap permintaan pengosongan lahan yang disampaikan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang dibuat pada 14 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, para penggarap selama ini menggarap lahan bekas PTPN VIII seluas sekitar 63 hektare. Mereka menegaskan tidak pernah berniat memiliki lahan tersebut, melainkan hanya menggarap sekaligus menjaga kelestariannya.

Penolakan muncul setelah para penggarap menerima surat pemberitahuan dari PT Bukit Jonggol Asri bernomor 18/BJA-LAND/III/2026 yang meminta mereka mengosongkan lahan dalam waktu 3 x 24 jam.

Para penggarap menilai permintaan tersebut tidak disampaikan secara bijak dan terkesan mendadak. Mereka berharap diperlakukan secara baik serta diajak berdialog terlebih dahulu sebelum ada langkah pengosongan lahan.

“Kami selaku warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara baik dan benar. Kami tidak pernah berniat memiliki lahan tersebut, bahkan kami menjaga kelestariannya,” demikian pernyataan warga dalam surat tersebut.

Para penggarap juga menegaskan bahwa lahan garapan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi ratusan keluarga di wilayah tersebut. Karena itu, rencana pengosongan lahan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap kehidupan masyarakat.

Mereka menilai, jika pengosongan lahan dilakukan tanpa dialog dan solusi yang adil, hal tersebut justru bertentangan dengan semangat pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di balik lahan yang kami garap, ada kehidupan ratusan keluarga yang bergantung. Karena itu kami berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak melalui dialog,” ujar perwakilan warga.

Para penggarap juga menyebut status mereka sebagai penggarap telah diakui dan memiliki legalitas dari pemerintah desa setempat.

Selain itu, mereka meminta agar segala bentuk rencana aktivitas perusahaan di lahan tersebut dihentikan sementara sampai ada pertemuan resmi antara pihak perusahaan, pemerintah desa, Muspika, serta warga penggarap.

Dalam surat tersebut, warga juga meminta perhatian anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan sebelum ada keputusan lebih lanjut terkait lahan tersebut.

Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh perwakilan 119 warga penggarap yang selama ini mengelola lahan eks PTPN VIII di wilayah Desa Sukaresmi.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bergantung Pada Lahan Garapan, Warga Sukaresmi Tolak Pengosongan dan Minta DPRD Bogor Turun Tangan

Trending Now