Foto: Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes di TKP 3, di Indomaret TDM, Kota Kupang, Jumat, 13 Maret 2026 (dok. EB)
Kota Kupang, detiksatu.com II Kronologi Kesaksian Keluarga Korban Delfi Foes dan Lucky Sanu. Kronologi kesaksian keluarga korban Delfi Foes dibuat pada 30 Mei 2025, sementara kronologi kesaksian keluarga korban Lucky Sanu dibuat pada 31 Mei 2025. Detiksatu memperoleh kronologi tersebut secara tertulis dari sumber terpercaya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Almarhumah Delfi Yuliana Susana Foes (17) atau biasa dipanggil Delfi merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara pasangan Fijer Epesus Foes (51) dan Wehelmina Marthina Lau (53) yang beralamat di RT 010/RW 005 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Delfi Foes ditemukan meninggal dunia bersama Lucky Sanu setelah peristiwa yang awalnya disebut oknum Polantas Polresta Kupang Kota, Polda NTT, sebagai kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Namun, keluarga kedua korban kemudian meragukan penyebab kematian tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan.
1. Informasi Awal Kematian Delfi
Ayah kandung Delfi, Fijer Epesus Foes atau yang akrab disapa To’o Jer, mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya mengalami kecelakaan pada dini hari.
Ia baru mengetahui kabar tersebut dari anaknya yang lain melalui telepon.
“Saya tahunya dari anak saya (laki-laki) yang menelpon untuk datang ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Yohanes langsung ke kamar jenazah. Di telepon anak saya bilang begini: ‘Bapa datang dulu, ade ada di RSU, ada celaka, meninggal’.”
Saat itu sekitar pukul 12 siang, To’o Jer sedang bekerja di Bakunase. Ia kemudian langsung menghentikan pekerjaannya dan menuju rumah sakit.
“Waktu itu kira-kira jam 12 lewat, siang hari. Saya sedang bekerja di Bakunase. Saya langsung berhenti kerja, lalu menuju ke sana. Saya langsung ke kamar jenazah RSU.”
Menurut cerita yang ia dengar dari keluarga Lucky, peristiwa kecelakaan terjadi pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 WITA.
Namun, keluarga Delfi baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WITA pagi setelah keluarga Lucky datang ke rumah mereka di Kelurahan Kelapa Lima.
2. Kondisi Jenazah di Rumah Sakit
Setibanya di RSU Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang, To’o Jer menunggu sekitar 30 menit sebelum dipanggil masuk ke ruang pemandian jenazah.
“Saya baru lihat kondisi kedua jenazah sebelum dimandikan. Beta pegang jenazah perempuan. Dalam hati, beta bilang, ohh ini beta pung anak sudah,” ungkapnya.
Setelah jenazah dimandikan, keluarga mengaku tidak menerima penjelasan apa pun dari pihak rumah sakit maupun kepolisian.
“Kami hanya diberitahu oleh petugas rumah sakit untuk urus administrasi,” katanya.
Sekitar pukul 16.00–17.00 WITA, kedua jenazah dimasukkan ke dalam peti dan dibawa pulang ke rumah duka masing-masing.
3. Kecurigaan Keluarga
Melihat kondisi tubuh anaknya, To’o Jer mengaku sangat terpukul.
“Jujur, sebenarnya saat saya melihat anak saya Delfi ‘mati’ dalam kondisi tubuh seperti itu, saya sangat sedih. Anak saya ada buat kesalahan macam bagaimana, sebesar apa? Sampai mereka "cincang-cincang" anak saya seperti itu, sampai hancur. Aduhh, terlalu sadis.”
Meski dipenuhi emosi, keluarga memilih menahan diri agar proses pemakaman berjalan dengan baik.
Delfi dimakamkan pada 10 Maret 2024, sedangkan Lucky dimakamkan pada 11 Maret 2024.
Setelah pemakaman, kedua keluarga mulai berdiskusi dan memutuskan mencari kejelasan terkait penyebab kematian kedua korban.
4. Pemeriksaan CCTV di Lokasi Kejadian
Sekitar 13 atau 14 Maret 2024, keluarga mendatangi kantor polisi lalu lintas Polresta Kupang Kota di dekat RS Bhayangkara Kupang untuk menanyakan kronologi kejadian.
Di sana mereka bertemu dengan petugas yang menangani kasus tersebut, yakni Pak Alex dan Pak Erwin.
Keluarga kemudian meminta agar rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diperiksa.
Mereka bersama petugas menuju sebuah toko bangunan di dekat TKP. Namun keluarga tidak diperbolehkan masuk saat rekaman diperiksa.
“Keluarga tadinya mau ikut naik ke tingkat, namun Pak Erwin bilang kami tunggu di sini saja.”
Setelah itu mereka mencoba memeriksa CCTV di sebuah rumah besar dekat TKP, namun pemilik rumah mengatakan kamera pada tanggal kejadian dalam kondisi rusak.
Hingga saat ini, keluarga mengaku tidak mengetahui secara jelas isi rekaman CCTV yang diperiksa oleh petugas.
5. Keluarga Mulai Menemukan Kejanggalan
Sejak Maret 2024 hingga Februari 2025, keluarga berulang kali mendatangi kantor polisi lalu lintas untuk menanyakan perkembangan kasus.
“Mungkin ada belasan kali kami bolak-balik kantor lantas.”
Keluarga juga berinisiatif mencari saksi dan membawa mereka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun saat itu, kesimpulan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian kedua korban disebabkan kecelakaan tunggal.
Belakangan, keluarga memperoleh potongan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya tendangan dari motor lain terhadap motor yang dikendarai Lucky bersama Delfi.
6. Kesaksian Keluarga Lucky Sanu
Paman Lucky, Richard Goudlif Sanu (33), mengatakan dirinya pertama kali mendapat informasi dari seorang teman yang memperoleh kabar dari seorang tahanan lalu lintas bernama Yabes.
“Saya dapat informasi dari kawan tentang Lucky. Kawan saya juga dapat informasi dari Yabes. Yabes itu tahanan lantas. Yabes yang info ke kawan, terus kawan langsung telpon saya. Itu sekitar jam 10 pagi, tanggal 9 Maret 2024.”
Richard kemudian mencoba menghubungi Lucky melalui telepon, namun tidak mendapat jawaban.
Ia lalu memberi tahu keluarga sebelum menuju RSU Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang.
Di rumah sakit, keluarga mendapat penjelasan dari petugas kepolisian bahwa kedua korban meninggal akibat lakalantas tunggal.
Karena percaya pada informasi tersebut, keluarga memutuskan tidak melakukan autopsi terhadap jenazah.
7. Penemuan Rekaman CCTV oleh Keluarga
Setelah pemakaman, kakak Lucky, Sonia Bana Fanu, merasa ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Ia kemudian mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan memperoleh rekaman CCTV dari seorang karyawan toko bangunan.
Rekaman tersebut menunjukkan dua sepeda motor yang melaju berdekatan.
“Kelihatan ada tendangan orang dari satu motor ke motor yang Lucky bawa berboncengan dengan Delfi.”
Melihat rekaman tersebut, keluarga menduga kematian kedua korban bukan murni akibat kecelakaan lalu lintas.
8. Upaya Mencari Bukti dan Saksi
Keluarga kemudian mencari berbagai saksi, termasuk teman-teman korban di kos lama mereka.
“Ada sekitar sepuluh atau belasan orang yang kami temui di berbagai tempat di Kota Kupang.”
Namun saat keluarga mencoba mengumpulkan keterangan saksi, mereka mendapat teguran dari pihak kepolisian karena dianggap melakukan "tekanan" saat meminta keterangan.
9. Laporan ke Polda NTT
Setelah proses panjang, keluarga akhirnya mengajukan laporan resmi ke Polda NTT.
Pada 14 April 2025, laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/97/IV/2025/SPKT/Polda NTT.
Sebelumnya, pada Februari 2025, kepolisian lalu lintas mengeluarkan SP3 yang menyatakan bahwa dugaan kecelakaan lalu lintas tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikan.
10. Harapan Keluarga Korban
Keluarga kedua korban berharap aparat kepolisian dapat mengungkap secara tuntas penyebab kematian Delfi Foes dan Lucky Sanu.
“Sebagai orang tua kami tidak terima anak kami mati tidak wajar. Ini bukan lakalantas, ini memang disengaja. Kalau bisa polisi kerja secepat mungkin untuk dapat pelaku dan berikan hukuman setimpal,” kata To’o Jer.
Keluarga juga menyebut adanya dugaan sekitar sebelas orang yang terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kematian kedua korban.
Terkini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes pada Jumat (13/3/2026).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 16.45 WITA. Dua tersangka dan sejumlah saksi dihadirkan penyidik dalam rekonstruksi tersebut.
Adapun titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Setelah proses rekonstruksi selesai, penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengundang keluarga korban yang didampingi tim penasihat hukum serta organisasi masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT dan perwakilan BEM Nusantara NTT untuk mengikuti audiensi.
Dalam kesempatan itu, salah satu penyidik Ditreskrimum Polda NTT menjelaskan bahwa secara hukum penyidik merupakan perwakilan negara yang memperjuangkan hak keluarga korban.
"Kami tim penyidik secara hukum merupakan perwakilan negara yang memperjuangkan hak daripada keluarga korban. Yang nantinya adalah hak daripada keluarga korban setelah dari penyidik akan diambil alih oleh teman-teman jaksa penuntut umum," kata penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang saat dikonfirmasi detiksatu meminta namanya tidak ditulis.
Ia menegaskan bahwa penyidik dan keluarga korban seharusnya berada dalam satu tujuan yang sama dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kami adalah perwakilan negara yang mewakili bapa mama sebagai orang tua dan keluarga daripada almarhum. Sehingga secara filosofis sebenarnya kita ini harusnya satu frekuensi, satu arah, cara berpikir, cara pandang, dan cara dalam menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui dalam proses rekonstruksi sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga korban dan penyidik.
"Namun terkesan terjadi perbedaan pandangan terhadap perkara ini. Sampai kita sempat bersitegang di jalan saat rekonstruksi dan ditonton banyak orang. Tapi apa pun ceritanya, kita tetap kembali pada satu frekuensi untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan, termasuk penasihat hukum maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Saya bersyukur ada teman-teman pengacara yang mampu berdiskusi dengan kami dan kemudian mencarikan solusi. Mungkin ada pendamping dari LSM atau apa, kami sangat terbuka untuk itu. Jadi tidak ada kami menutup diri untuk mendapat masukan," ujarnya.
Menurut penyidik, dalam proses penyidikan terdapat aturan mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam berkas perkara.
Dalam proses penyidikan, kata dia, yang menjadi alat bukti adalah keterangan saksi yang diambil secara pro justicia dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian alat bukti berupa surat serta keterangan ahli.
Di luar alat bukti tersebut, jika tidak memiliki relevansi dengan fakta penyidikan, maka secara teknis yuridis tidak akan dimasukkan dalam berkas perkara.
"Kami juga mendengar keluh kesah atau apa yang menjadi keinginan keluarga korban yang belum terakomodir oleh penyidik. Namun dalam menyampaikan fakta tidak bisa hanya dengan 'pokoknya'. Ketika kita menyampaikan fakta harus ada landasan hukumnya dan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena endingnya perkara ini ada di pengadilan, tidak di jalanan dan tidak juga di ruangan ini," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap fakta yang disampaikan harus memiliki dasar yang jelas, seperti saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa tersebut.
"Kita boleh berargumen, memberi pendapat, atau membangun narasi di luar. Tetapi apakah fakta itu tertuang dalam BAP, apakah ada yang mendengar, melihat, atau mengalami secara langsung," ujarnya.
Karena itu, setiap keterangan yang diterima akan diverifikasi kembali oleh penyidik.
"Sehingga setiap fakta dan keterangan pasti kami validasi, kami telusuri, dan kami cocokan dengan keterangan ahli. Begitu teori dalam proses penyidikan. Jadi kita tidak menggunakan asumsi atau katanya orang," katanya.
Sementara itu, ayah korban Delfi Foes, Fijer Foes, menyampaikan keberatannya terkait salah satu adegan dalam rekonstruksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Ia menjelaskan bahwa perselisihan sempat terjadi saat rekonstruksi di lokasi samping sebuah sekolah dasar.
"Kenapa tadi saya ribut, karena di samping SD itu menurut kami ada pemotongan. Karena rekaman itu ada di situ, Pak. Sari punya ada, Anggi punya ada. Tapi kenapa rekaman itu tidak masuk di BAP. Sari sudah mengaku, Anggi sudah mengaku. Sari itu orang kedua yang potong saya punya anak, Anggi orang ketiga yang potong saya punya anak. Di situ rekaman ada jelas," ujar Fijer.
Penasihat hukum keluarga korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Imbo Tulung, SH., MH menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian kedua korban tersebut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Hal itu disampaikan kepada detiksatu usai audiensi dengan penyidik di Polda NTT, Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA
Imbo Tulung mengatakan audiensi dilakukan setelah terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan penyidik saat proses rekonstruksi kasus.
Menurut Imbo, pihak kepolisian kemudian mengambil inisiatif mengundang keluarga korban untuk berdialog guna menjelaskan sejumlah hal terkait proses penyidikan.
Namun dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan mereka.
“Inti dari keresahan kami adalah penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian Delfi dan Lucky terkesan dilakukan secara terburu-buru,” kata Imbo.
Menurut Imbo, dalam praktik hukum pidana, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul secara lengkap. Ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dalam kasus ini.
Ia mengatakan proses otopsi yang justru dilakukan setelah penetapan tersangka. Padahal, kata dia, otopsi merupakan bagian penting dari pengumpulan alat bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Seharusnya alat bukti lengkap dulu baru menentukan siapa yang bertanggung jawab. Anehnya, tersangka sudah ditetapkan, baru kemudian dilakukan otopsi,” ujarnya.
Imbo juga mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga bahwa penyidik Polda NTT terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian korban.
Menurutnya, penyidik seolah-olah sudah menetapkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tendangan sepeda motor yang dilakukan dua tersangka.
Padahal, kata dia, belum ada kepastian apakah tendangan tersebut secara langsung menyebabkan kematian korban.
“Pada saat kejadian, mereka menendang lalu terus jalan. Tidak ada yang melihat secara pasti bagaimana korban jatuh atau terbentur apa,” jelasnya.
Selain itu, Imbo menyoroti fakta lain yang muncul dalam proses rekonstruksi. Ia menyebut adanya pihak lain yang ikut mengejar korban dan membawa senjata seperti parang serta balok kayu.
“Pertanyaannya, untuk apa membawa parang dan benda tumpul pada pukul setengah tiga pagi? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi keluarga,” katanya.
Ia berkata, hasil otopsi juga menyebutkan adanya kemungkinan penyebab kematian akibat benda tumpul. Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Pihak keluarga, lanjut Imbo, memiliki persepsi bahwa ada lebih dari dua orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Bahkan, menurutnya, empat orang lain yang saat ini masih berstatus saksi diduga memiliki peran yang lebih besar.
“Kami khawatir ada logika yang terbalik dalam penyidikan. Seolah-olah dua orang ini dijadikan pelaku utama, sementara pihak lain hanya dianggap melengkapi perbuatan,” ujarnya.
Ia menegaskan kekhawatiran tersebut muncul karena keluarga menilai keterlibatan beberapa pihak dalam peristiwa kejar-mengejar sebelum korban meninggal.
Terkait hasil otopsi, Imbo mengatakan pihak keluarga menghargai rencana penyidik untuk menghadirkan dokter forensik guna menjelaskan penyebab kematian korban secara ilmiah.
“Kami apresiasi itu. Nanti kami juga akan menguji penjelasan dokter secara ilmiah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dokter forensik bukan saksi yang melihat langsung kejadian di tempat perkara, melainkan hanya memberikan analisis berdasarkan kondisi jenazah.
Di akhir pernyataannya, Imbo berharap kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dapat diusut secara tuntas dan transparan. Ia juga meminta media untuk terus memantau perkembangan penyidikan.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar dituntaskan. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia juga menilai hingga saat ini penerapan pasal terhadap para tersangka masih belum jelas karena disebut beberapa kali berubah.
“Motifnya saja belum diketahui secara pasti. Ini yang membuat kami menilai kasus ini masih penuh kejanggalan,” kata Imbo.
Reporter: Emanuel Boli