Desa Satar Ngkeling Kecamatan Wae Rii Lamban dalam Penyampaian SPJ Tahap Akhir DD Tahun Anggaran 2025

Maret 04, 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T12:11:31Z
Manggarai, NTT. detiksatu.com || Sejumlah desa dari 17 desa Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur hingga Maret 2026 belum menyampaikan laporan SPJ tahap akhir 40%  DD TA 2025 ke Kabupaten.

Desa Satar Ngkeling salah satu desa dari belasan desa yang belum menyampaikan laporan SPJ tahap akhir 40% DD TA 2025, 
beberapa warga desa  yang meminta namanya di rahasiakan menerangkan keterlambatan penyampaian laporan SPJ tahap akhir 40% tersebut karena kelalaian dalam merangkum bukti sah transaksi terutama bukti pengeluaran dana desa yang di duga  transaksi tidak 100 % sah, misalnya daftar  hadir kerja dan daftar pembayaran HOK, BO pemesanan barang non lokal dan pengadaan material diduga sebagiannya rekayasa.

Diketahui bahwa jadwal penyampaian laporan SPJ tahap akhir 40%  Desember 2025-sampai Januari 2026, sementara Maret jadwal penyampaian LPPD TA 2025.

Awak media ini menghubungi pj kades Satar Ngkeling untuk  klarifikasi kendala keterlambatan  penyampaian laporan SPJ tahap akhir 40% tersebut, Pj Desa Hendrik Mandur menerangkan bahwa dalam waktu dekat penyusunan pelaporan SPJ tahap akhir 2025 rampung dan sedang dalam penatausahaan Buku Kas Umum BKU desa untuk perangkuman semua data transaksi pemasukan dan pengeluaran DD 2025.

Selasa 3 Maret 2026, warga desa Satar Ngkeling yang meminta namanya di rahasiakan menyampaikan informasi kepada awak media ini, bahwa di desa Satar Ngkeling ada kesepakatan bersama pemotongan gaji/penghasilan tetap siltap perangkat desa untuk tanggulangi pajak

Awak media ini juga telah mendapat klarifikasi hal informasi warga tersebut dari Pj kades, Hendrik Pj Kades Satar Ngkeling menerangkan bahwa perihal pemotongan gaji/siltap perangkat desa tersebut atas inisiatif semua perangkat desa  melalui kesepakatan bersama dan peruntukannya menanggulangi  pajak  untuk warga wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dan pemotongan gaji/siltap perangkat tersebut akan di kembalikan jika wajib pajak telah melunasi kewajibannya masing-masing.

Pemotongan gaji/siltap perangkat desa untuk menanggulangi pajak berpotensi langgar perlindungan pendapatan penghasilan tetap/siltap perangkat desa yang di atur UU No 6. 2014 dan PP No 11. 2019.

Sehingga dalam hal kesepakatan bersama pemotongan gaji/penghasilan tetap siltap perangkat desa Satar Ngkeling untuk tanggulangi pajak merupakan kesepakatan yang tidak dapat di benarkan dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat di sebut sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang sebab pemotongan gaji/siltap perangkat desa merupakan tindakan maladministrasi.

Warga menerangkan kesepakatan tersebut harap di batalkan sebab kewajiban bayar pajak bumi bangunan adalah kewajiban wajib pajak sesuai UU No 1. 2022 (pak 39) tidak boleh di bebankan ke gaji perangkat desa.

Warga juga menerangkan ada beberapa kegiatan proyek DD Satar Ngkeling TA 2025 menjadi sorotan warga antara lain padat karya buka jalan baru lokasi Lingko Delem,  di terangkan bahwa kegiatan pembukaan jalan baru tersebut tidak total melibatkan warga pemilik lahan dan terkesan tertutup buktinya tidak ada papan informasi pada lokasi proyek, sehingga masyarakat pun tidak tau besaran DD untuk proyek padat karya tunai pembukaan jalan baru tersebut.

Warga juga menerangkan bahwa kegiatan pekerjaan lapis penetrasi lapen lokasi Wae Roce Dusun Tiong Toko, ketebalan lapis penetrasi di atas batu Telford tidak sesuai konstruksi pekerjaan lapen sebagaimana syarat teknis antara lain di atas pekerjaan telford penghamparan batu pecah 5/7, 3/5, 2/3, siplit dan pasir penutup hasil ayakan batu pecah di padatkan secara merata, demikian juga rabat beton, syarat teknis juga di abaikan antara lain kerikil batu pecah tidak mencukupi kebutuhan volume pekerjaan sehingga lebih pada pemakaian kerikil pasir gunung.

Warga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terkait beberapa kegiatan yang di biayai dana desa TA 2025 karena  terkesan tertutup bagi warga desa. 


Bony
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desa Satar Ngkeling Kecamatan Wae Rii Lamban dalam Penyampaian SPJ Tahap Akhir DD Tahun Anggaran 2025

Trending Now