Diduga Gunakan Pasir Laut, Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Parungsari Terancam Bermasalah

Maret 02, 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T10:34:58Z
Lebak, detiksatu.com || Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai negara itu diduga menggunakan material pasir laut yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai kualitas bangunan tidak sesuai standar. Tim dari BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak melakukan kontrol sosial dan menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam spesifikasi teknis proyek (02/03/2026).

Humas BPPKB DPC Lebak, Anto Bastian, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan. Padahal, secara teknis, pasir laut tidak direkomendasikan untuk struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi pada besi dan menurunkan kekuatan konstruksi.

“Jika material pasir laut tetap digunakan, sekuat apa pun besi yang dipakai akan tetap berisiko keropos akibat kadar garam yang tinggi. Ini berpotensi menurunkan mutu bangunan dan membahayakan dalam jangka panjang,” tegas Anto.

Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menyebut pengawas proyek bernama Tabriji. Anto kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon. Dalam penjelasannya, Tabriji menyatakan bahwa pasir laut hanya digunakan untuk pondasi dan sebagian lainnya untuk urug di jalur tengah.

Namun, menurut Anto, penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal karena pekerjaan pondasi telah selesai dan proyek sudah memasuki tahap pemasangan serta pengecoran tiang.

“Gedung koperasi ini dibiayai negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Tak hanya soal material, proyek tersebut juga diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek administrasi perizinan bangunan.

BPPKB DPC Lebak menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan tidak menutup kemungkinan melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait guna dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.

Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur standar mutu dan keselamatan pekerjaan konstruksi.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

4. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis dan perizinan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, denda, hingga blacklist penyedia jasa. Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara, dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPPKB mendesak agar pengawas proyek tidak bersikap pasif dan instansi teknis segera turun ke lapangan melakukan audit kualitas bangunan.

“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis oknum tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” pungkas Anto.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons serius dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas pembangunan daerah.
(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gunakan Pasir Laut, Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Parungsari Terancam Bermasalah

Trending Now