Bogor, detiksatu.com || Praktik parkir liar di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Selain dinilai mengganggu ketertiban umum, praktik tersebut juga disebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sejumlah aktivis sosial dan pemerhati kebijakan daerah menilai persoalan ini membutuhkan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan aturan parkir.
Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch Edwar menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat beberapa titik parkir semntara itu parkiran yang memiliki ijin cigombong, Cibinong, Citereup, akan tetapi titik di kawasan industri sentul tidak berijin.
Hal tersebut di ungkapkan salah satu Staff Pelayanan Bapenda, parkiran di wilayah tersebut tidak tercatat di sini artinya itu bisa di katakan parkir liar.
Kabar mengejutkan salah satu pengawas di kawasan Sentul ia mengatakan bahwa Parkiran tersebut ada kontribusi ke dinas perhubungan (dishub)
Menurutnya praktik pemungutan di titik-titik tersebut berpotensi masuk kategori parkir liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar persoalan ketertiban di lapangan. Ada potensi penerimaan daerah yang tidak masuk ke kas daerah akibat praktik tersebut. Kalau dibiarkan, ini tentu merugikan masyarakat karena PAD seharusnya kembali untuk pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujar edwar, Kamis (26/2/2026).
Edwar menambahkan,lucunya salah satu kawasan pabrik kenapa di tarik parkir oleh orang luar yang mengatasnamakan dan mendapatkan restu dari dinas perhubungan juga ada setoran ke dishub kan lucu.
Menurut Edwar , regulasi perparkiran sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Namun, implementasi dan pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
“Regulasi sudah ada, tapi yang menjadi tantangan adalah konsistensi pengawasan dan penegakan hukum. Kalau titik yang sama terus terjadi pelanggaran, berarti ada yang perlu dievaluasi. Penindakan harus memberikan efek jera agar tidak terulang,” katanya.
Berdasarkan analisis pihaknya, potensi kebocoran retribusi parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Angka tersebut dinilai signifikan jika dibandingkan dengan target penerimaan sektor parkir dalam struktur PAD.
indikator keberhasilan penertiban dapat dilihat dari menurunnya jumlah titik parkir liar serta meningkatnya realisasi PAD sektor parkir secara konsisten. Selain itu, juru parkir resmi diharapkan menggunakan atribut sesuai ketentuan serta menerapkan tarif berdasarkan regulasi.
“Keberhasilan itu bisa diukur dari data yang jelas, baik penurunan pelanggaran maupun peningkatan penerimaan. Transparansi dan digitalisasi sistem parkir juga penting untuk mencegah kebocoran. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pengelolaan parkir lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT P 1 Wilayah Cibinong pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Kamis (26/02/26) saat di kunjungi, staff mengatakan sedang di lapangan semua bahkan kantor pun hanya satu orang staff.
“Saya berharap seluruh unsur bisa membantu mendorong masyarakat agar taat aturan sehingga target peningkatan PAD dapat tercapai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada data resmi terbaru yang dirilis Pemerintah Kabupaten Bogor terkait jumlah pasti titik parkir ilegal maupun realisasi retribusi parkir tahun berjalan.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan, transparansi, serta optimalisasi potensi PAD dari sektor parkir.
Red-sy