Mengurai "Harga Mistis" Proyek Papan Tulis Digital Rp55 Miliar di Kota Tangerang

Redaksi
Maret 07, 2026 | Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T12:26:12Z
TANGERANG, DETIKSATU.COM || 
Slogan "Tangerang Ayo" yang menjadi simbol semangat pembangunan kini dibayangi persoalan integritas. Hasil penelusuran tim investigasi terhadap proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengungkap adanya selisih harga yang sangat mencolok, yang mengarah pada dugaan praktik penggelembungan dana (mark-up).

Temuan anggaran fantastis, kejanggalan ini bermula dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor kode 52612576 dan 52612061. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp55,35 Miliar melalui APBD-Perubahan 2024. Ironinya, temuan di lapangan menunjukkan harga satuan yang dianggap "tidak masuk akal" oleh para pengamat anggaran. Satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

Padahal, berdasarkan riset pasar terhadap merek sejenis dengan spesifikasi tertinggi (seperti merek RO COMP yang ditemukan di lapangan), harga normal hanya berkisar antara Rp50 Juta hingga Rp100 Juta.
Artinya, terdapat selisih lebih dari 100% per unit jika dibandingkan dengan harga pasar kompetitif.

"Tragedi anggaran" ditengah pemulihan ekonomi. Kesenjangan harga ini memicu kritik tajam dari berbagai aktivis dan pengamat kebijakan publik. Salah satu sumber kompeten yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyebut fenomena ini sebagai "Tragedi Anggaran".

 "Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal asas kepatutan dan efisiensi uang rakyat. Bagaimana mungkin barang yang di pasar tersedia seharga 100 juta rupiah, bisa melonjak menjadi 220 juta dalam kontrak pengadaan pemerintah? Ini melukai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.


Analisis Harga Satuan (AHS): Mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menghasilkan angka Rp221 Juta per unit. Dugaan pengarahan spesifikasi produk (lock-spec) pada merek tertentu dalam sistem e-Katalog atau lelang. Urgensi pengadaan barang mewah di tengah kebutuhan mendasar pendidikan lainnya yang mungkin lebih mendesak.

Berdasarkan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan demi memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Berikut adalah butir-butir klarifikasi yang diajukan:
- Bagaimana mekanisme teknis penyusunan HPS hingga muncul angka Rp221 Juta/unit? Siapa tim ahli atau konsultan yang terlibat?

- Apakah Disdik melakukan pembandingan harga dengan minimal tiga vendor berbeda sebelum menetapkan pagu anggaran?

- Fitur teknis apa yang dimiliki perangkat ini sehingga harganya terpaut Rp100 Juta lebih mahal dari harga pasar?

- Mengapa memilih skema yang digunakan dalam RUP 52612576 & 52612061? Apakah vendor pemenang memiliki rekam jejak yang sesuai?

- Apakah proyek ini telah melalui review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sebelum pencairan?

- Mengapa pengadaan ini dianggap mendesak di tengah upaya efisiensi APBD pasca-pandemi?

Tim investigasi memberikan waktu 2x24 jam bagi pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan jawaban resmi. Masyarakat kini menanti transparansi: apakah anggaran puluhan miliar ini murni untuk digitalisasi pendidikan, atau justru menjadi ladang keuntungan oknum tertentu?(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengurai "Harga Mistis" Proyek Papan Tulis Digital Rp55 Miliar di Kota Tangerang

Trending Now