Karawang, detiksatu.com | | Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 di Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk pembangunan pagar Kantor Desa diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku, Rabu (12/3/2026).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pagar tersebut diduga sarat penyimpangan. Ia menilai kondisi fisik bangunan yang ada saat ini tidak sebanding dengan besarnya anggaran DBH yang dikucurkan oleh pemerintah.
Menurutnya, jika benar anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah, seharusnya kualitas dan volume pekerjaan terlihat jauh lebih baik. Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan anggaran atau praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Dengan anggaran ratusan juta, pagar yang dibangun seharusnya jauh lebih layak dan berkualitas. Tapi yang terlihat sekarang justru sangat jauh dari nilai anggaran tersebut. Kami menduga kuat ada anggaran yang disunat,” ujarnya, Rabu (12/3/2026).
Warga juga menilai proyek pembangunan pagar kantor desa tersebut terkesan dipaksakan dan tidak transparan kepada masyarakat. Minimnya informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga pelaksanaan proyek menimbulkan kecurigaan adanya permainan anggaran.
“Kalau memang anggarannya benar ratusan juta, seharusnya pemerintah desa berani membuka RAB dan proses pelaksanaannya. Jangan sampai dana publik malah jadi bancakan oknum,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil 2025 di Desa Kalidungjaya. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
“Kami minta Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan. Jika terbukti ada korupsi atau penyimpangan anggaran, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kalidungjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bagi Hasil yang digunakan untuk pembangunan pagar kantor desa tersebut. Warga pun berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas agar kepercayaan publik tidak semakin hilang.
( tim/ red )