Medan, detiksatu.com II Kapolsek Medan Kota AKP Ferriawan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH gerak cepat berhasil amankan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Bahagia By Pass, Rabu (25 Maret 2026). pukul 15:00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menjelaskan, Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga pasar 3 Tembung berhasil diringkus bersama rekannya AD (17) saat sedang berada di Tembung Jalan Prima, Gang Duku, pada tanggal 28 Maret 2026, sekira pukul 06:30 WIB.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban Ramlan (51) sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Toko Cahaya Sukses pada pukul 09:00 WIB, sekira pukul 15:00 WIB korban melihat sepeda motornya sudah Raib (Hiilang).
Kemudian, korban langsung pergi buat laporan ke Mako Polsek Medan Kota, pada tanggal 28 Maret 2026.
Setelah itu, dilakukan penyelidikan hingga kami berhasil mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di Tembung jalan Prima, Gang Duku dan dilakukan proses penangkapan terhadap keduanya,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Selanjutnya, dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya sudah mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6887 ALE milik korban yang mereka jual seharga Rp 4.000.000. Uangnya dipakai buat happy dan bermain judi.
”Sementara itu, kedua pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Jermal 7, Jalan Jermal 15 dan di Komplek Perumnas Mandala. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5295 AIN yang digunakan untuk beraksi dan 1 set kunci T," pungkas Iptu Poltak Tambunan.
Reporter Sumut : Habib