Sumatera Utara, detiksatu.com II Banjir bandang yang melanda Desa Labuan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada November 2025 diduga bukan semata-mata fenomena alam. Berdasarkan konfirmasi wartawan detiksatu.com di lapangan, kejadian ini berkaitan erat dengan aktivitas alih fungsi lahan dari tanaman karet menjadi kelapa sawit yang dilakukan oleh PT PN 4 Batang Toru di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) setempat.
Sehingga mengakibatkan tertutupnya aliran sungai 28/03/2026.
Dugaan Alih Fungsi Lahan Yang Merusak Ekologi
Hasil pantauan menunjukkan bahwa area yang sebelumnya merupakan perkebunan karet dengan sistem akar yang kuat dan mampu menahan tanah serta menyerap air, kini telah diubah menjadi lahan monokultur sawit. Perubahan ini diduga dilakukan tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai dan melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
"Selama puluhan tahun lahan ini ditanami karet, air hujan bisa terserap dengan baik. Tapi sejak diganti sawit, tanah jadi lebih keras dan air langsung mengalir deras ke bawah. Saat hujan lebat, air membawa lumpur dan batu besar sampai ke permukiman warga," ujar S (58), warga Desa Labuan Rasoki yang rumahnya rusak parah akibat banjir bandang.
Ahli lingkungan yang dimintai keterangan menjelaskan, tanaman sawit memiliki sistem akar yang lebih dangkal dibandingkan karet. Selain itu, pembuatan parit drainase di lahan sawit justru mempercepat aliran air permukaan, sehingga saat curah hujan tinggi, air tidak tertahan dan langsung meluncur menjadi banjir bandang yang merusak segala yang dilaluinya.
Diduga Melanggar UUD 1945
Berdasarkan analisis hukum, aktivitas PTPN 4 Batang Toru diduga melanggar beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
- Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dianggap melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 33 Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan lahan yang justru menimbulkan bencana dan merugikan masyarakat dianggap tidak sesuai dengan prinsip kemakmuran bersama.
- Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban melindungi rakyat dari bencana, termasuk yang disebabkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak bertanggung jawab.
Selain UUD 1945, aktivitas ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, wartawan detiksatu.com masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT PN 4 Batang Toru untuk meminta klarifikasi terkait dugaan alih fungsi lahan dan tanggung jawab atas bencana yang terjadi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi dugaan tersebut. "Kami akan cek apakah perubahan penggunaan lahan ini memiliki izin yang lengkap dan apakah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar salah satu pejabat dinas yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dampak Yang Dirasakan Warga
Banjir bandang di Desa Labuan Rasoki menyebabkan kerugian materi yang sangat besar. Puluhan rumah rusak berat dan sebagian hanyut terbawa arus, lahan pertanian tertimbun lumpur, serta akses jalan terputus. Warga kini tinggal di tempat penampungan sementara dan merasa khawatir jika hujan deras kembali turun.
"Kami tidak hanya kehilangan harta benda, tapi juga kehilangan rasa aman. Kami berharap pihak yang bertanggung jawab segera bertindak dan memperbaiki kondisi lingkungan agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar seorang warga inisial S.