Jakarta, detiksatu.com || Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah pribadi salah satu anggotanya, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya diputus onslag oleh pengadilan.
Dari operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan berbagai barang yang berpotensi menjadi alat bukti penting.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik (BBE),” ujar Syarief (10/3/2026).
Namun, Syarief belum merinci lebih lanjut isi dokumen maupun perangkat elektronik yang disita dari penggeledahan tersebut.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Lokasi pertama adalah kantor Ombudsman RI yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Lokasi kedua adalah rumah pribadi Yeka Hendra Fatika yang berada di wilayah Cibubur.
Menurut Syarief, rumah tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menyimpan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Kalau nggak salah Cibubur (kediaman Yeka Hendra Fatika),” kata Syarief.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan terhadap rumah mantan anggota Ombudsman tersebut.
“Benar, YH (Yeka Hendra),” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, (9/3/2026).
Penggeledahan ini dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penyidikan yang berlangsung di kantor Ombudsman RI.
Terkait Kasus Minyak Goreng
Kasus yang menjadi dasar penyidikan Kejagung berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah diputus onslag oleh pengadilan.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan terpidana bernama Marcella Santoso serta sejumlah perusahaan besar di sektor industri minyak sawit.
Tiga korporasi yang disebut dalam perkara tersebut adalah:
* Wilmar Group
* Permata Hijau Group
* Musim Mas Group
Ketiga perusahaan itu sebelumnya diketahui mengajukan gugatan perdata ke pengadilan tata usaha negara.
Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan para pihak terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung masih belum menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk dugaan perintangan penyidikan tersebut serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti tambahan.
Profil Yeka Hendra Fatika
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang membidangi pengawasan sektor perekonomian.
Ruang lingkup pengawasannya mencakup berbagai sektor strategis, antara lain:
* Pertanian
* Perdagangan
* Keuangan
* Logistik
Sebelum menjabat sebagai anggota Ombudsman, Yeka dikenal sebagai akademisi dan peneliti di bidang agribisnis.
Ia pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB serta dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University.
Selain itu, Yeka juga pernah terlibat sebagai konsultan di sejumlah pemerintah daerah dan di Kementerian Pertanian.
Dalam kiprahnya di bidang advokasi pertanian, Yeka aktif mendampingi berbagai forum diskusi terkait peningkatan kesejahteraan petani dan peternak di Indonesia.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada periode 2016–2020.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam mengungkap dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng.
Barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, saat ini sedang dianalisis oleh tim penyidik.
Kejagung juga membuka kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman RI maupun dari Yeka Hendra Fatika terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik serta berkaitan dengan perkara besar di sektor industri minyak goreng yang sempat memicu polemik nasional.
Red-Ervinna