Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah melalui kepolisian resmi meniadakan kebijakan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, (18/3/2026), dan akan berlangsung hingga 25 Maret 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi libur nasional yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kalau libur menyesuaikan, tidak ada ganjil genap,” ujar Asep dalam keterangannya, (18/3/2026).
Peniadaan sementara sistem ganjil genap ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode libur Lebaran. Seperti diketahui, momen Lebaran merupakan waktu dengan intensitas pergerakan masyarakat yang tinggi, baik untuk keperluan arus mudik ke kampung halaman maupun aktivitas silaturahmi di dalam kota.
Dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap, seluruh kendaraan roda empat kini diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan utama yang biasanya menerapkan pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan. Artinya, tidak ada lagi pengaturan kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal tertentu selama periode kebijakan ini berlangsung.
Meski memberikan kelonggaran, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas yang berlaku.
Pengendara diminta tetap mematuhi rambu-rambu, menjaga kecepatan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Selain itu, kepolisian juga akan tetap melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, baik di dalam kota maupun di jalur-jalur yang mengarah ke luar Jakarta.
Peniadaan ganjil genap selama libur Lebaran bukanlah hal baru. Kebijakan serupa juga kerap diterapkan pada periode libur nasional sebelumnya, sebagai bentuk fleksibilitas pemerintah dalam mengatur lalu lintas sesuai dengan kondisi di lapangan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap merencanakan perjalanan dengan baik, menghindari jam-jam padat, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran 1447 Hijriah dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman tanpa mengurangi aspek keselamatan di jalan raya.
Red-Ervinna