Kapolres Sintang Rilis Pengungkapan 59,850 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Maret 02, 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T09:59:30Z
Sintang, detiksatu.com || Polres Sintang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 59,850 gram bruto, Senin (2/3/2026).

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, Sanny Handityo, didampingi Kasat Narkoba Eko Supriyatno. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Sintang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) di kawasan Jalan Mensiku–Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Satresnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial WS alias P (20), yang berperan sebagai sopir. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan akan segera ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Menurutnya, kedua terduga pelaku sempat dibuntuti petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan dengan bantuan masyarakat setempat.

Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga karung yang berisi 57 bungkus diduga narkotika jenis sabu. 

Bungkus tersebut dikemas menyerupai kemasan teh asal Tiongkok.

Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 59,850 gram bruto.

Ancaman Hukuman
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup apabila terbukti bersalah,” tegasnya.

Imbauan Pemerintah Daerah
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dalam kesempatan tersebut mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.

“Ini bukti nyata bahwa ancaman narkotika ada di sekitar kita. Saya mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Sintang atas kerja kerasnya. Kami berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada warga di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP) yang telah membantu proses penangkapan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sintang serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Sintang Rilis Pengungkapan 59,850 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Trending Now