Lebak,detiksatu.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) melayangkan Somasi II kepada PT Sumber Daya Multikarya (PT SDM) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan tata ruang dalam aktivitas perluasan bangunan di Desa Nameng, Kabupaten Lebak. Senin,(9/3/2026)
Somasi tersebut dilayangkan setelah LSM-NIL menemukan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan lahan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah.
Ketua LSM-NIL menyampaikan, berdasarkan hasil kajian yuridis yang dilakukan pihaknya, lokasi operasional PT SDM berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, di lokasi tersebut justru ditemukan aktivitas budidaya sapi potong atau peternakan, yang dinilai tidak selaras dengan fungsi kawasan industri.
“Kami menemukan adanya indikasi pertentangan norma hukum. Di satu sisi perusahaan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun di sisi lain pemanfaatan lahannya diduga tidak sesuai dengan RTRW terbaru,” ujar perwakilan LSM-NIL dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut semakin menguat setelah adanya surat keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak dengan nomor B.000/48-Binus/III/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan dua poin penting, yakni:
Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan kandang sapi di lokasi tersebut.
Dinas juga tidak melakukan validasi Sertifikat Standar pada sistem OSS-RBA terkait kegiatan usaha yang dimaksud.
LSM-NIL menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, LSM-NIL juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 69, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Di samping itu, terdapat pula sanksi administratif, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
LSM-NIL menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan merupakan bentuk peringatan dini guna menjaga tata kelola pembangunan serta memastikan iklim investasi di Kabupaten Lebak tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Somasi ini menjadi ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi teknis dan melakukan mitigasi mandiri sebelum langkah hukum lebih lanjut, seperti gugatan ke PTUN Serang atau laporan pidana, ditempuh,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Sumber Daya Multikarya (PT SDM) serta instansi pemerintah daerah terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Jul)